Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR belum menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN). Draf tersebut rencananya bakal diserahkan bersamaan dengan Surat Presiden (Surpres).
"Surpres (dan draf RUU) belum ada," kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi (Awiek), Selasa (18/5).
Baleg juga belum bisa memutuskan RUU tersebut bakal dibahas di tingkat panitia kerja (Panja) atau panitia khusus (Pansus). Hal itu akan diputuskan setelah draf diterima DPR.
Baca juga: Jabarkan Indonesia Maju, Moeldoko Diapresiasi
Anggota Baleg Guspardi Gaus mengatakan Baleg tetap menunggu langkah Pemerintah untuk membahas payung hukum terkait IKN. Sebab, RUU IKN merupakan inisiatif pemerintah.
"Kalau yang namanya (RUU) Ibu Kota Negara belum masuk, itu kan inisiatif dari pemerintah. Sebaiknya kita tunggu," ujar Guspardi.
Sebelumnya, juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan pemerintah segera mengirim RUU IKN ke DPR. RUU IKN diharapkan segera dibahas.
Fadjroel mengungkapkan, Presiden Joko Widodo juga akan menerbitkan Peraturan Presiden Tentang Otoritas Ibu Kota. Lewat Perpres tersebut akan ditunjuk Kepala Otoritas Ibu Kota yang kedudukannya setingkat menteri.
Pemerintah telah menetapkan titik nol pembangunan ibu kota negara dan lokasi Istana Negara di Penajam Paser Utara. Saat ini, persiapan tentang pemindahan ibu kota negara telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Pembangunan ibu kota negara juga dirancang sebagai salah satu strategi pemulihan ekonomi nasional pascapandemi covid-19. Adapun target pembangunan hingga 2024 meliputi pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) beserta sarana dan prasarana pendukungnya.
Pembangunan fisik tahap awal atau soft groundbreaking di KIPP diagendakan setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara yang telah tercantum di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. (OL-1)
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
Pengamat nilai Keppres IKN belum terbit karena belum siapnya infrastruktur
Mensesneg Pratikno mengungkapkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN karena mempertimbangkan pelantikan Presiden terpilih Prabowo.
Jakarta akan jadi pusat komersial dan finansial global pasca pemindahan ibu kota
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menunda rencanan pemindahan ASN ke IKN
Dampak sosial kemasyarakatan imbas pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi perhatian serius Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik. I
Persoalan lahan hingga pendanaan untuk pembangunan IKN akan segera dibereskan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved