Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
NASIB 75 pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan untuk pengalihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) bukan urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nasib mereka semua adalah urusan Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Secara formil, karena yang berwenang sebagai pembina manajemen ASN adalah Kemenpan RI, maka tentu lebih lanjut kami harus koordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Minggu (9/5).
Ghufron mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan terkait nasib 75 pegawai KPK. Lembaga Antikorupsi itu bukan instansi yang berwenang menentukan arah pekerjaan mereka semua.
Baca juga: OTT Bupati Nganjuk Kerja Sama KPK dengan Bareskrim Polri
Lembaga Antikorupsi bakal berkoordinasi dengan BKN dan Kemenpan RB untuk kelanjutan nasib mereka. Koordinasi itu juga akan membahas nasib pegawai lain yang sudah dinyatakan lulus. Koordinasi perlu dilakukan karena pegawai KPK sebelumnya bukan ASN.
"Kami lembaga penegak hukum yang selama ini urusan pegawai secara otonom kami atur terpisah dan berbeda dengan ASN," ujar Ghufron.
Sebelumnya, sebanyak 75 orang pegawai KPK dinyatakan gagal dalam tes wawasan kebangsaan. Mereka semua belum dipecat saat ini.
Sebanyak 1.274 pegawai dinyatakan lolos dari tes itu. Dua pegawai KPK tidak mengikuti tes. (OL-1)
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved