Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada polisi dari Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) Laskar FPI di Jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, akhir tahun silam.
Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan nantinya pedampingan akan diberikan kepada para tersangka melalui divisi hukum Polri.
"Kalau ditanya keterkaitan dengan pendampingan, di Polri ada divisi hukum. Kami menyiapkan pengacara polisi untuk melakukan pendampingan terhadap anggota-anggota yang berhadapan dengan hukum," papar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4).
Ahmad menjelaskan Bareskrim akan melengkapi berkas setelah Jaksa memutuskan untuk mengembalikan berkas itu dengan sejumlah catatan perbaikan.
Adapun Jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tahap I dua tersangka penembakan laskar FPI.
Baca juga: Polri Rampungkan Berkas Perkara Kasus Unlawfull Killing FPI
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kedua tersangka tersebut yakni oknum polisi berinisial FR dan MYO. Kemudian, satu tersangka lain yakni EPZ, dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021.
Tersangka FR dan tersangka MYO disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sebagai informasi, bunyi Pasal 338 KUHP ialah: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Kemudian, Pasal 56 KUHP mengatur tentang unsur pidana yang dapa disematkan kepada tersangka apabila sengaja memberi bantuan saat waktu kejahatan dilakukan.(OL-5)
Kim Cheatle mendapatkan desakan dari partai Demokrat dan Republik untuk mengundurkan diri selepas rapat dengar pendapat, Selasa (23/7) WIB, terkait penembakan tersebut.
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PELAKU penembakan terhadap Donald Trump diyakini telah teridentifikasi. Pria berusia 20 tahun itu bernama Thomas Matthew Crooks. Dia telah ditembak mati oleh Dinas Rahasia AS.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengecam keras penembakan terhadap calon Presiden dari Partai Republik, Donald Trump.
Otoritas telah mengidentifikasi pelaku penembakan terhadap mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Sabtu (13/7) kemarin sebagai Thomas Matthew Crooks, 20
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Dua peristiwa menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat kliennya ditangkap Tim Densus 88 terkait dugaan terorisme.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved