Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PRESIDEN Joko Widodo perintahkanseluruh kepala daerah untuk terus menjaga ketat wilayah masing-masing, terutama menjelang Idul Fitri. Kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah harus betul-betul diimplementasikan hingga ke daerah demi menekan laju penularan covid-19.
"Sekali lagi hati-hati dengan mudik lebaran. Cek dan kedalikan yang mudik. Itu sangat penting sekali," ujar Jokowi saat memimpin rapat kepala daerah yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4).
Kepala negara menyebut, meskipun larang mudik telah ditetapkan, masih akan ada 7% atau sekitar 18,9 juta penduduk yang akan nekad mudik. Jika tidak diperhatikan dengan baik, angka tersebut sudah cukup mampu untuk membuat pandemi di Indonesia memburuk.
"Saya betul-betul masih khawatir mengenai mudik di Idul Fitri. Tetapi saya menyakini bila pemerintah daerah dengan dibantu forkompinda bisa segera mengatur dan mengendalikan mudik, situasi ini bisa ditangani," ucap mantan wali kota Solo itu.
Ia mengingatkan jangan sampai kondisi yang buruk seperti pada musim lebaran tahun lalu terulang kembali. Saat itu, dua pekan setelah Idul Fitri, kenaikan kasus aktif covid-19 mencapai 93%.
Sekecil apapun kasus aktif di provinsi, kabupaten, kota, sambung Jokowi, kepala daerah jangan sampai kehilangan kewaspadaan. Ikuti terus angka-angkanya dan jalankan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Saya melihat beberapa daerah sudah mulai terjadi kenaikan. Perlu saya sampaikan, hati-hati. Di daerah-daerah Sumatra Selatan, Aceh, Lampung, Jambi, Kalimatan Barat, NTT , Riau, Bengkulu, Kepri, hati-hati. Ada kenaikan, karena grafis dan kurve harian selalu saya ikuti," tutur kepala negara.
baca juga: Larangan mudik
Selain itu, Jokowi juga mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk terus mempercepat pelaksanaan vaksinasi massal. Pemerintah pusat dalam hal ini akan berupaya keras untuk menyiapkan vaksin yang nantinya akan didistribusikan ke seluruh wilayah.
"Vaksinasi di daerah jangan sampai ada yang berhenti. Tugas pemerintah pusat adalah menyiapkan vaksin. Tugas daerah adalah memberikan itu ke masyarakat. Vaksin jangan sampai ada yang distok. Stok cukup 5%. Segera disuntikkan ke masyarakat dan target prioritas," tandasnya. (OL-3)
Tersedia ragam promo istimewa lainnya untuk pembelian seluruh lini produk Wuling sampai dengan 30 April 2023.
"Angka ini naik 11% dibandingkan realisasi di 2021 sebesar 3.348 MW," kata General Manager PLN UID Jakarta Raya Doddy
PT ASDP Ferry Indonesia mengutamakan arus kendaraan roda dua dan roda empat atau kendaraan penumpang.
Penyembelihan hewan kurban secara mandiri di luar rumah pemotongan hewan atau lembaga ziswaf harus terhindar dari potensi penyebaran covid-19.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan salat Idul Adha dan kurban tahun ini.
Sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan, sedangkan untuk non-ASN bisa diberhentikan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Perhelatan Pilkada Serentak 2024 diharapkan mampu menghasilkan pemimpin yang merakyat
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Kader harus terus melakukan konsolidasi mulai dari tingkat ranting hingga wilayah demi terciptanya soliditas yang kuat.
Kota Medan yang saat ini dipimpin menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution masih memiliki 'utang' ke KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan sebesar Rp49,3 miliar dan Rp15,27 miliar.
Pembukaan ulang pendaftaran calon perseorangan didasarkan pada prinsip penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang adil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved