Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERLAKUAN khusus terhadap narapidana terorisme (napiter) merupakan sebuah keniscayaan. Sebab, napiter perlu mengikuti program deradikalisasi, agar bisa lepas dari ideologi teroris setelah dinyatakan bebas.
Namun kenyataannya, lapas napiter di Cikeas, Jawa Barat, telah kelebihan kapasitas. Hal itu diutarakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Pemerintah pun berencana membangun lembaga permasyarakatan (lapas) khusus napiter di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Baca juga: Menkumham Akan Bangun 3 Lapas Baru Khusus Teroris
Pengamat intelijen dan keamanan Universitas Indonesia Stanislaus Riyanta tidak menampik adanya upaya radikalisasi yang dilakukan napiter, terhadap narapidana lain saat digabungkan dalam satu tahanan.
"Seringkali narapidana kasus terorisme justru melakukan radikalisasi kepada narapidana lainnya, jika ditahan bersama-sama. Ini yang menjadikan napiter cukup berisiko saat ditahan di lapas umum," jelas Sanislaus saat dihubungi, Minggu (11/4).
Kendati demikian, dia berpendapat pembangunan lapas napiter tidak hanya sebatas pembangunan fisik. Lebih dari itu, petugas lapas juga perlu disiapkan dengan matang. "Sehingga, mampu menghadapi dan mengelola napiter yang mempunyai ideologi kekerasan," imbuhnya.
Baca juga: BNPT: Napiter Senior Bisa Ikut Bina Napiter Junior
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai kelebihan kapasitas lapas disebabkan banyaknya kasus pidana ringan yang dipaksakan masuk ke penjara. Padahal, untuk pidana terorisme membutuhkan pendekatan tersendiri.
Masalah lain dari sistem lapas di Indonesia, lanjutnya, adalah keterbatasan tenaga permasyarakatan. "Yasonna sudah hampir 7 tahun jadi menteri, kita tidak melihat ada strategi jelas sama sekali untuk beresin overcrowding," tutur Erasmus.(OL-11)
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriah
LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong meneken perjanjian kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia yang digelar di Gereja Oikoumene Terang Dunia Lapas Cibinong
Komjen Rycko Amelza Dahniel membeberkan tantangan yang dihadapi dalam menghadapi kasus terorisme tahun 2024.
SEMBILAN narapidana kasus terorisme (napiter) di Lapas Kelas I Surabaya mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis (18/1).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada 146 tersangka teroris ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror sepanjang 2023.
Kepala BNPTKomisaris Jenderal Ryzko Amelza Daniel mengatakan bahwa pencegahan terorisme merupakan kewajiban semua pihak agar saling memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa.
Sinergi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam penanganan dan pembinaan narapidana terorisme (napiter) terus dikuatkan.
Mudah-mudahan Pemilu 2024 ini sukses dan melahirkan pemimpin yang lebih baik untuk Indonesia yang lebih maju,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved