Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) kubu Moeldoko. KLB itu dinilai tidak memenuhi persyaratan dan AD/ART partai.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatra Utara, 5 Maret 2021, ditolak," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring, Rabu (31/3).
Yasonna menjelaskan pihaknya menerima surat pengajuan dari Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun tertanggal 15 Maret. Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham mendapati adanya kekurangan dokumen.
Kemenkumham lalu berkirim surat ke pihak KLB pada 19 Maret yang intinya meminta kelengkapan kekurangan dokumen yang dipersyaratkan. Yasonna mengatakan pihak KLB baru menyerahkan beberpa dokumen tambahan pada 29 Maret. Sesuai Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017, diatur batas waktu 7 hari untuk memenuhi kelengkapan.
Dari hasil verifikasi seluruh kelengkapan, KLB Deli Serdang masih tak dapat memenuhi persyaratan terkait perwakilan DPD dan DPC serta surat mandat Ketua DPD dan DPC itu.
"Hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen sebagaimana yang dipersyarakatkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna.
Baca juga: Pemerintah Tidak Akui Demokrat Kubu Moeldoko
Yasonna mengatakan pihaknya merujuk pada AD/ART Demokrat 2020 yang didaftarkan ke Kemenkumham dalam menilai KLB Deli Serdang. Terkait argumen AD/ART Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono itu dinilai bertentangan dengan UU Parpol, Yasonna mengatakan hal itu menjadi ranah pengadilan.
"Ada argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang menilainya. Biar lah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB menilai AD/ART itu tidak sesuai dengan UU Parpol, silakan digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Yasonna.(OL-5)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
HAKIM Mahkamah Agung (MA) disebut telah membuat keputusan yang rasional berdasarkan hati nurani dan kebenaran murni menolak permohonan peninjauan kembali Moeldoko.
Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menanggapi santai dirinya diisukan masuk dalam bursa calon ketua umum (ketum) Partai Golkar
AHY menyebut tujuan Moeldoko mengajukan PK erat kaitannya dengan upaya menggagalkan pencapresan Anies Baswedan.
Sebanyak 14 Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Kota Surabaya, Jawa Timur
Hasil yang diperoleh dari proses yang cacat hukum adalah tidak sah
AHY mengatakan sekitar 93% pemilik suara sah berada di daerah masing-masing. Mereka tidak melakukan penerbangan ke Sumatera Utara untuk mengikuti KLB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved