Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan Petamburan.
"Menyatakan keberatan eksepsi dari penasehat hukum dan terdakwa Rizieq Shihab yang disampaikan di PN Jakarta Timur pada 26 Maret. Tidak dapat diterima atau ditolak dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilakukan," ujar salah satu JPU di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3).
Baca juga: Terduga Teroris Sempat Ikut Sidang Rizieq, Keamanan Ditingkatkan
Jaksa mempersoalkan eksepsi Rizieq yang merendahkan pihaknya. Dia menilai hal tersebut tidak sesuai dengan kapasitas Rizieq sebagai tokoh agama, yang dikenal membawa jargon revolusi akhlak.
"Akan tetapi, dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan revolusi akhlaknya. Karena sering merendahkan orang lain. Dalam hal ini, JPU yang sering dimaki dan diumpat dengan kata kurang pantas dari segi akhlakul karimah," imbuh jaksa tersebut.
Jaksa pun meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. Lalu, jaksa menilai surat dakwaan terhadap Rizieq telah disusun berdasarkan ketentuan dan dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara tersebut.
Baca juga: Bawa Senjata Tajam, Sopir Pengacara Rizieq Diamankan
"Menyatakan surat dakwaan nomor register perkara Pdn-11/Jkt.Tim/eku/03/2021 tertanggal 4 Maret 2021 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, telah disusun sebagai mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Suparman Nyompa menyebut pihaknya akan memutuskan keberatan dari JPU terkait eksepsi Rizieq tersebut pada Selasa (6/4) mendatang. "Majelis hakim bermusyawarah menyusun keputusannya. Nanti keputusan dibacakan pada 6 April 2021," pungkas Suparman.(OL-11)
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
Kejaksaan tahan pasturi pemalsu data surat
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyentuh cukong besar yang diduga bermain di belakang layar
Beberapa selebriti Indonesia harus berhadapan dengan hukum atas berbagai kasus, mulai dari korupsi hingga narkoba dan KDRT.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan perannya. Simak apa saja.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
MUHAMMAD Rizieq Bin Husein Syihab atau Habib Rizieq bersama Prof Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman dan Yusuf Muhammad Martak ikut mengajukan amicus curiae
DAI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 menjelang batas waktu penutupan di TPS 47 Petamburan, Jakpus.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi pernyataan Habib Rizieq Shihab yang mengaku didatangi anggota polisi berpangkat kombes jelang pencoblosan Pemilu 2024.
Anies menyebut Syarifah telah bertahun-tahun mendampingi perjalanan dakwah Rizieq. Almarhumah akan mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah.
Kabar duka datang dari keluarga mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Istri Rizieq, Syarifah Fadlun binti Fadhil bin Yahya, meninggal dunia, Sabtu 16 Desember 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved