Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat mempersiapkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah. Hal itu merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Jadi masing-masing provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan putusan MK tersebut telah kami undang untuk rapat di kantor KPU ," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Medcom.id, Sabtu (27/3).
Setidaknya ada beberapa hal yang dibahas oleh KPU dalam pertemuan tersebut. Pertama, meminta penyelenggara Pilkada mencermati putusan MK. KPU juga ingin memastikan persiapan KPUD menyelenggarakan KPU. Terutama tahapan penyelenggaraan karena waktu yang diberikan MK tidak sama.
"Ada yang 30 hari, 60 hari dan sebagainya. Jadi acuannya adalah putusan MK," ungkap dia.
Selain itu, KPU ingin memastikan kondisi anggaran penyelenggaraan. KPUD diminta melakukan pencermatan, terutama kondisi anggaran paska penyelenggaraan Pilkada 2020 lalu.
"Berapa dana yang masih tersisa, kemudian berapa kebutuhan dan bagaimana mereka mempersiapkan agar fasilitasi berjalan dengan lancar dan tepat waktu," sebut dia.
baca juga: Bawaslu Desak KPU Segera tetapkan Jadwal PSU Pilkada
Dia menyebutkan, berbagai persiapan bakal dimatangkan dalam waktu singkat. Sehingga, KPUD bisa menjalankan amanat putusan MK sesuai waktu yang disediakan. MK telah selesai menyidangkan gugatan Pilkada 2020. Hasilnya, aebanyak 15 daerah diharuskan menggelar PSU. Bahkan, dua daerah diharuskan menggelar PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). (OL-3)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyiapkan tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
Bawaslu Indonesia bersiap mengawasi dengan ketat proses pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan tanggal digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024.
Ketua MK Suhartoyo membacakan perintah tersebut sebagai amar putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Riau Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil 3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved