Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JELANG putusan hasil sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarmasin 2020 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sejumlah massa mendatangi Gedung MK dan meminta untuk memperhatikan warga Kota Banjarmasin.
MK dinilai perlu mendiskualifikasi pasangan calon petahana sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Kemudian menetapkan AnandaMu pemilik suara terbanyak ke-2 sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarmasin 2020.
Diskualifikasi terhadap pasangan calon petahana merupakan akibat dari adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan. Dugaan itu melanggar Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.
"Putusan ini sangat menentukan nasib warga Banjarmasin selama beberapa tahun kedepan. Bagaimana Kota Banjarmasin mau maju kalau calon pemimpinnya melakukan cara-cara curang dan tidak terhormat untuk meraih kekuasaan, kami sebagai warga Kota Banjarmasin meminta hakim MK mendiskualifikasi petahana," tegas Yudi Fithansyah, salah seorang peserta aksi pada, dalam keterangannya Kamis (18/3).
Baca juga : Kubu AHY Jangan Jual Mahasiswa dengan Dalih Demokrasi
Bahkan dirinya sendiri rela datang ke Jakarta dengan beberapa temannya untuk melakukan aksi tersebut. Alasannya tidak ingin kotanya semakin memprihatinkan.
Adapun aksi damai tersebut digelar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan hanya melibatkan sedikit peserta aksi. Yudi dan beberapa temannya yang berasal dari Kota Banjarmasin dengan tegas menuntut MK dapat memberikan keputusan seadil-adilnya berupa diskualifikasi pasangan calon petahana dan menetapkan AnandaMu sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarmasin 2020.
"Kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif ini tentu sangat menciderai pesta demokrasi di Kota Banjarmasin. Bagi kami warga Kota Banjarmasin, Putusan MK yang menetapkan AnandaMu sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarmasin 2020 akan jadi momentum yang baik, supaya calon pemimpin dimanapun jangan coba-coba lagi berbuat curang untuk meraih kekuasaan," pungkasnya. (OL-7)
ULM Banjarmasin berencana membangun pusat penelitian lahan basah dan mangrove dunia seluas 621 hektare.
Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Sari Mulia (UNISM) Banjarmasin mengikuti ajang pemilihan Putera Puteri Kampus 2024, guna mencari ikon kampus.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin mendorong Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
FENOMENA mabuk kecubung berujung maut di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah diselidiki oleh pihak Polda Kalsel.
KASUS mabuk tanaman kecubung merebak di Kalimantan Selatan (Kalsel). Dua orang tewas dan puluhan warga dari berbagai daerah harus dirawat pusat rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa.
Pengamat Tata Kota dari Universitas Lambung Mangkurat, Akbar Rahman, menilai kondisi tanah gambut di Banjarmasin menyebabkan konstruksi bangunan menjadi rentan.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved