Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bangunan di Lahan Gambut Rawan Roboh, Pengamat: Pemerintah Harus Perkuat Regulasi PBG

Denny Susanto
10/7/2024 06:55
Bangunan di Lahan Gambut Rawan Roboh, Pengamat: Pemerintah Harus Perkuat Regulasi PBG
kondisi tanah gambut di Banjarmasin menyebabkan konstruksi bangunan rentan(BPBD)

KASUS robohnya bangunan di atas rawa di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan kembali terjadi. Pemda diminta memperkuat regulasi tentang persetujuan bangunan gedung (PBG) di lahan rawa.

Pengamat Tata Kota dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Akbar Rahman mengatakan kondisi wilayah Kota Banjarmasin yang berada di atas tanah gambut, dengan ketebalan cukup dalam, menyebabkan daya tahan terhadap konstruksi bangunan berat juga rendah. 

"Karena itu bangunan-bangunan di Banjarmasin harus memperhatikan kondisi pancangan pondasi yang kuat dan  mampu menahan beban bangunan dan isinya," kata Akbar, Rabu (10/7).

Baca juga : Operasi TMC di Kalsel Mulai Dilakukan

Hal ini menyebabkan, pembangunan di Banjarmasin berbiaya mahal, khususnya biaya pembangunan pondasi bangunan. "Akibatnya terhadap pembangunan perkotaan lebih sulit dan menjadi kendala jika tidak memahami dengan baik kondisi daya dukung tanah gambut," tuturnya.

Solusinya untuk menghindari bangunan roboh, masyarakat harus memperhatikan kekuatan bangunan dengan cermat memilih bahan bangunan yang kokoh. Hal itu bisa dilakukan dengan didampingi orang yang berpengalaman dalam membangun di tanah gambut. 

Selain itu, pemerintah daerah harus memperkuat regulasi yang sudah ada tentang PBG dan melakukan pengawasan terhadap kondisi bangunan secara berkala.

Baca juga : Karhutla, Palangka Raya Terancam Kabut Asap

"Penegakan terhadap aturan juga penting, jika terjadi pelanggaran," sambung Akbar. 

Di sisi lain Banjarmasin yang berada di lahan gambut, kondisi air pasang surut juga sangat berpengaruh. Maka untuk mengurangi dampak air pasang dan genangan perkotaan, wajib memperhatikan sistem drainase dan aliran air. Konstruksi bangunan panggung yang kokoh, sangat diperlukan.

Sebelumnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, R Suria Fadliansyah, dalam laporan kebencanaannya, Selasa (9/7) menyebutkan peristiwa ambruk atau robohnya bangunan rumah terjadi di Jl Sungai Andai Komplek Andai Jaya Persada, no.85 blok G Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Peristiwa tersebut disebabkan pondasi rumah milik keluarga Ardiansyah yang berkonstruksi kayu sudah tidak kuat menahan beban bangunan di bagian belakang sehingga roboh. Peristiwa serupa sudah berulang kali terjadi, khususnya pada bangunan atau rumah yang dibangun di kawasan lahan rawa di Kalsel. (Z-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya