Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) 2020. Sebanyak 32 gugatan akan dibacakan bertahap.
"Ya, betul, sesuai jadwal, MK akan menggelar sidang pengucapan putusan terhadap 32 perkara PHPKada 2020," kata juru bicara MK Fajar Laksono, Kamis (18/3).
Sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Kamis (18/3), Jumat (19/3), dan Senin (22/3). Sidang akan digelar di ruang pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kasus HAM Berat, Mahfud Akan Tengahi Kejaksaan dan Komnas HAM
Sebanyak 10 perkara akan diputus pada Kamis (18/3) adalah:
Berikutnya sembilan perkara akan diputus pada Jumat (19/3). Ini daftarnya:
Sejumlah 13 perkara yang akan dibacakan hasil putusannya pada Senin (22/3) terdiri dari:
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved