Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KARO Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan pihaknya mempersilahkan siapapun untuk memberi informasi terkait kasus penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi.
Hal itu merespons pernyataan Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Laskar FPI yangmenduga ada eksekutor lain dalam peristiwa di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
"Kita silahkan saja. Polri terbuka untuk ini semua menyangkut ada pihak-pihak yang menyatakan ini pelanggaran HAM berat, silahkan saja itu jadi hak dari warga negara," papar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3).
Rusdi menyebut Polri tengah fokus mengusut rekomendasi yang telah diberikan oleh Komnas HAM.
Baca juga: Saling Ejek di Media Sosial, Dua Kelompok Remaja Tawuran
Tak hanya itu, Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipidum) Bareskrim Polri juga meminta pihak TP3 membawa bukti terkait adanya eksekutor lain.
"Tanyakan saja ke TP3. Kalau ada bukti, bawa ke penyidik," papar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (15/3)
Hingga saat ini, lanjut Andi, pihak Bareskrim Polri belum menerima bukti ataupun melakukan koordinasi dengan TP3 terkait dugaan eksekutor lain dalam kasus itu.
"Tidak ada (koordinasi dan penyerahan barang bukti)," ungkap Andi.
Sebelumnya, penyidik mendalami dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap empat Laskar FPI di dalam mobil oleh tiga orang polisi dari Polda Metro Jaya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Dalam peristiwa itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sebelumnya, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak dengan polisi. (OL-4)
Kim Cheatle mendapatkan desakan dari partai Demokrat dan Republik untuk mengundurkan diri selepas rapat dengar pendapat, Selasa (23/7) WIB, terkait penembakan tersebut.
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PELAKU penembakan terhadap Donald Trump diyakini telah teridentifikasi. Pria berusia 20 tahun itu bernama Thomas Matthew Crooks. Dia telah ditembak mati oleh Dinas Rahasia AS.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengecam keras penembakan terhadap calon Presiden dari Partai Republik, Donald Trump.
Otoritas telah mengidentifikasi pelaku penembakan terhadap mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Sabtu (13/7) kemarin sebagai Thomas Matthew Crooks, 20
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Dua peristiwa menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat kliennya ditangkap Tim Densus 88 terkait dugaan terorisme.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved