Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya tengah menelurusi aliran dana Rp244 miliar milik Pertamina yang raib akibat dugaan praktik mafia tanah.
Kasus tersebut menyangkut soal tanah atas lahan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBBG) Pertamina, dan Perumahan Pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di kawasan Jakarta Timur.
"Pasti akan kami dalami lebih lanjut persoalannya. Kami juga saat ini sedang melakukan analisis dan pemeriksaan sistemik terkait persoalan mafia tanah ini," ungkap Dian kepada Media Indonesia, Jumat (12/3).
Dian menegaskan salah satu penelusuran pihaknya seperti menurunkan tim kerja intelejen keuangan PPTAK untuk mengusut kasus dugaan mafia tanah tersebut.
"Untuk detailnya kami akan infokan," ucapnya.
Baca juga: Rp244 Miliar Milik Pertamina pun Raib
Kerja sama ini, kata Dian, khususnya terkait pelaporan transaksi notaris, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), dan pengacara kepada PPATK.
"Dewasa ini masih kurang baik ketaatan pelaporannya," imbuhnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi Iing Sodikin Arifin mendukung langkah PPATK untuk mengusut aliran dana milik Pertamina yang raib tersebut.
"Kami mendorong PPATK untuk mencari tahu aliran uang itu ke siapa saja. Agar oknum mafia ini bisa diusut. Kami akan mendukung dengan data-data soal kepemilikan tanah. Apakah nanti bisa menjadi alat bukti kepada pihak kepolisian atau seperti apa. Kita lihat saja," tegas Iing.
Dia juga menambahkan, kasus tersebut mendapat perhatian dari Menteri ATR/BPN agar dikoordinasikan dengan Pertamina dan kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
"Tapi, di kasus ini kami tidak aktif (terlibat), karena tanahnya itu tidak masuk dalam ranah BPN. Kami tunggu investigasi dari kepolisian," pungkas Iing.
Sebelumnya, laporan dugaan praktik mafia tanah yang diduga membuat Rp244 miliar milik Pertamina raib telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2020. Saat itu pihak Pertamina melaporkan empat orang yang diduga melakukan pemalsuan dokumen terhadap lahan di Jakarta Timur tersebut. (OL-4)
KEPALA PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan transaksi judol berdasarkan usia di bawah 11 tahun sebanyak 1.160 anak dengan angka sudah menyentuh Rp3 miliar lebih frekuensi 22 ribu transaksi.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat wilayah-wilayah yang paling banyak melakukan deposit atau terlibat dalam transaksi judi online (judol),
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menegaskan pemerintah tidak takut pada sosok berinisial T yang diduga menjadi pengendali judi online.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah berhasil menutup lebih dari 2,6 juta situs judi online.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, meminta kepada DPR untuk memberikan kewenangan investigasi judi online kepada PPATK.
PENGAMAT kebijakan publik Trubus Rahadiansyah merespons temuan PPATK yang menyebut pemain judi online didominasi masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka diduga penerima bansos.
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang telah memvonis Unyil dengan 6 tahun 6 bulan, penjara dan denda 1 miliar. Unyil pernah buron saat ditetapkan menjadi tersangka Ia ditangkap
TERDAKWA kasus mafia tanah yang sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok Yusra Amir divonis hukuman 3 tahun 6 bulan bui.
Menteri Agraria dan ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengajak masyarakat untuk memberantas mafia tanah.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Sulawesi Tenggara membekuk dua mafia tanah yang merugikan negara senilai Rp1,3 miliar di Kota Kendari.
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved