Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk dua mafia tanah yang merugikan negara senilai Rp1,3 miliar di Kota Kendari.
Dua mafia tanah bernama Karmudin dan Radiman Mataang itu berhasil dibekuk Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN dan aparat Polda Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.
Kedua mafia tanah ini ditetapkan sebagai tersangka setelah merebut paksa 40 hektere tanah yang sudah memiliki 20 sertifikat hak milik yang terletak di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Mereka beraksi dengan hanya bermodalkan surat keterangan tanah yang dimanipulasi.
Baca juga : AHY: Satgas Antimafia Tanah harus Bergerak Cepat dan Progresif
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan 2 mafia tanah itu menggugat 20 sertifikat tanah ini di Pengadilan Negeri Kendari pada 2018 lalu menggunakan surat keterangan tanah dari Kelurahan Anggoeya tahun 1992.
Dua mafia tanah itu bahkan berhasil memenangkan gugatan perdata hingga ke tingkat PK di Mahkamah Agung. Namun, belakangan diketahui surat keterangan tanah ini palsu sebab kelurahan atau desa Anggoeya ini baru terbentuk pada 1998 berdasarkan SK Pemerintah Kota Kendari di tahun tersebut.
Mereka akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen hingga dijerat pasal 263 KUHP serta terancam 3 tahun pidana penjara.
Kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar didapatkan berdasarkan perhitungan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta pajak bumi dan bangunan. Tak hanya merugikan negara mafia tanah tersebut juga merugikan masyarakat hingga Rp300 miliar karena masyarakat telah kehilangan aset tanah tersebut.
(Z-9)
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang telah memvonis Unyil dengan 6 tahun 6 bulan, penjara dan denda 1 miliar. Unyil pernah buron saat ditetapkan menjadi tersangka Ia ditangkap
TERDAKWA kasus mafia tanah yang sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok Yusra Amir divonis hukuman 3 tahun 6 bulan bui.
Menteri Agraria dan ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengajak masyarakat untuk memberantas mafia tanah.
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
SEORANG pengemudi taksi online di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tewas usai dibacok berkali-kali menggunakan parang oleh penumpangnya sendiri.
Sejumlah wilayah di Kota Kendari, Sultra, dilanda banjir pada Selasa (28/5/2024). Sebanyak 64 rumah warga yang terdampak banjir. Ini dugaan penyebabnya.
Dengan adanya pelatihan, warga binaan bisa memiliki keahlian yang bisa dikembangkan setelah menjalani masa kurungan.
BERBAGAI upaya dilakukan para stakeholders negeri ini untuk turut berkontribusi dalam memajukan bangsa. Salah satunya dilakukan Astra Grup melalui SATU Awards.
Polisi menangkap enam warga asing berkebangsaan Tiongkok di perairan Teluk Kupang, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (9/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved