Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang juga mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, mengajukan diri sebagai justice collaborator. Melalui JC, Rohadi siap mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Terkait permohonan justice collaborator, kami akan ajukan permohonan JC dan menyerahkan suratnya ke Yang Mulia," kata penasihat hukum Rohadi, Fariz Risvano, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/2).
Menurut Fariz, alasan pengajuan JC yang dilakukan Rohadi karena kliennya siap bekerja sama dalam setiap pemeriksaan. Nantinya, lanjut Fariz, Rohadi sendiri yang akan mengungkapkan keterlibatan aktor lain dalam kasus itu.
"Pak Rohadi siap untuk mengungkap siapapun yang untuk pelaksanaan penegakan hukum yang sedang berjalan," ujar Fariz.
"Nanti Pak Rohadi sendiri yang akan menyampaikan (keterlibatan aktor lain) dalam perkembangan persidangan ini, mungkin akan disampaikan secara langsung," tukasnya.
Kendati demikian, majelis hakim yang diketuai Albertus Usada masih akan mempelajari permohonan Rohadi.
"Surat tersebut akan majelis pelajari tentang maksud tujuan dan relevansi perkara. Sudah kami terima ya suratnya," terang Albertus.
Baca juga: Rohadi Segera Jalani Persidangan TPPU
Rohadi yang mendapat julukan 'PNS tajir' didakwa menerima suap aktif senilai Rp1,21 miliar, suap pasif Rp3,453 miliar dan gratifikasi Rp11,518 miliar.
Selain itu, ia juga didakwa melakukan TPPU dengan total mencapai Rp40.133.694.896. TPPU itu dilakukan Rohadi dalam periode Desember 2010 sampai Juni 2016.
Selama itu, ia diduga melakukan transaksi penukaran sejumlah mata uang asing ke rupiah. Dalam sidang dakwaan yang digelar Senin (1/2) lalu, jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo, menjelaskan uang hasil kejahatan yang dicuci oleh Rohadi disetor secara tunai ke rekening atas nama Rohadi maupun pihak terafilisasi seperti keluarga dan temannya.(OL-5)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved