Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Jokowi melantik pengurus baru Ombudsman RI untuk periode 2021-2026 di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2).
Prosesi pelantikan diawali dengan dikumandangkan lagu Indonesia Raya yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 36B Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman RI Masa Jabatan 2021-2026 oleg Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara.
Baca juga: DPR RI Minta BUMN Permodalan Beri Formulasi Tepat Bantu UMKM
Setelah itu, para Ketua dan Anggota ORI mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi. Prosesi pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh masing-masing Ketua dan Anggota Ombudsman.
Berikut nama-nama komisioner Ombdusman RI yang dilantik:
1. Mokh. Najih (ketua)
2. Bobby Hamzar Rafinuz (wakil ketua)
3. Dadan Suparjo Suharmawijaya (anggota)
4. Hery Susanto (anggota)
5. Indraza Marzuki Rais (anggota)
6. Jemsly Hutabarat (anggota)
7. Johanes Widijantoro (anggota)
8. Robertus Na Endi Jaweng (anggota)
9. Yeka Hendra Fatika (anggota)
(OL-6)
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengaku terkejut Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel atau korupsi nikel.
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau mencurigai adanya keterlibatan oknum di balik maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di Batam, khususnya di wilayah Nongsa.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PRESIDEN Prabowo Subianto mengangkat sembilan anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2026-2031. berikut daftar namanya
Komite sekolah dan orang tua siswa SMK IDN Bogor melaporkan dugaan maladministrasi penerbitan SK Gubernur Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved