Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengaku prihatin terhadap maraknya isu jual beli pulau di Indonesia dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Dia mengatakan isu penjualan pulau memang sudah lama terjadi, bahkan sejak tahun 2010 dia telah mendapatkan informasi tentang penjualan pulau di NTT.
"Sekarang marak lagi, paling fenomenal itu penjualan Pulau Selayar di Sulawesi Selatan yang diselidiki aparat penegak hukum," kata Doli, hari ini.
Pihaknya akan memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR) untuk memastikan bahwa penjualan pulau di Indonesia tidak boleh terjadi.
Dia mengatakan penjualan pulau tidak diperbolehkan apalagi ke pihak asing, karena akan mengurangi eksistensi pulau-pulau Indonesia.
Menurutnya belum tentu pulau yang dijual itu dikembalikan untuk kepentingan rakyat.
"Kami kira perlu diperkuat regulasinya, karena masalah penjualan pulau ini kerap luput dan dianggap biasa," tuturnya.
Baca juga: Menkominfo: Pemerintah Bentuk Tim Revisi UU ITE
Politikus Golkar itu pun telah menerima laporan tentang penjualan pulau di sejumlah daerah, salah satunya di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Hal itu diketahui saat pihaknya menggelar reses masa sidang 2020-2021 di Kepri tanggal 15 Februari 2021.
Dalam reses tersebut, pihaknya mendapat informasi penjualan tiga pulau di Anambas melalui situs online luar negeri, yaitu Pulau Ayam, Pulai Yudan, dan Pulau Kembung.
"Ini pentingnya reses di daerah-daerah, kami baru tahu informasi soal penjualan pulau di Anambas. Masalah ini juga akan dibawa saat rapat kerja dengan Kemendagri dan Kementerian ATR," imbuhnya.
Lebih lanjut, Doli meminta Kemendagri dan Kementerian ATR mengecek isu penjualan pulau di Indonesia, karena ia khawatir kejadian penjualan pulau sering terjadi namun tidak terekspos.
"Contohnya penjualan Pulau Selayar senilai Rp900 juta, kalau tidak bersinggungan dengan wilayah Balai Tanaman Nasional, mungkin masalah ini tidak terekspos," demikian Doli.(OL-4)
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
MENDAGRI Muhammad Tito Karnavian menegaskan tidak boleh sejengkal pun pulau di Indonesia dijual untuk dikuasai asing. Regulasi Indonesia secara tegas telah mengatur urusan tersebut.
Hasan mengemukakan para tersangka bersekongkol guna melakukan transaksi jual-beli Pulau Lantigian tersebut.
Hutan produksi merupakan milik negara dan tidak bisa diperjualbelikan meskipun ada masyarakat yang mengelola, kecuali areal pengguna lain (APL).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Yusron Hadi mengaku belum mendapatkan informasi bahwa salah satu pulau eksotik di Pulau Lombok tersebut di perjualbelikan di salah satu situs internet
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved