Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan, revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebenarnya telah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 nomor urut 7 usulan DPR RI, bukan masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Hal tersebut sudah ditetapkan dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Perancang Undang-Undang DPD RI pada 14 Januari 2021 lalu yang beragendakan penetapan daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.
Dalam keterangan persnya, Baidowi menjelaskan ada mekanisme yang harus ditempuh jika ingin memasukkan revisi UU ITE dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Terhadap keinginan memasukkan revisi UU ITE dalam Prolegnas Prioritas 2021 setidaknya ada jalur sebagaimana diatur UU 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," terangnya.
Baidowi juga menambahkan bahwa dalam raker tersebut, pengesahan Prolegnas 2021 sudah pernah dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan di Rapat Paripurna, namun masih mengalami penundaan.
Menurutnya, Bamus bisa saja menugaskan Baleg untuk kembali melakukan rapat kerja dengan mengubah Prolegnas Prioritas seperti menambah, mengurangi ataupun mengganti daftar RUU.
"Atau bisa juga nanti di paripurna diputuskan. Namun, perlu ditegaskan bahwa keputusan prolegnas harus dibuat dalam rapat tripartit antara DPR RI, pemerintah dan DPD RI," ujar politikus Fraksi PPP itu.
Baidowi juga menyampaikan, dalam penerapan UU ITE seharusnya bisa dipilah dengan benar, mana yang bisa dijerat dan mana yang tidak bisa dijerat.
"Untuk itu, jangan sampai UU ITE digunakan untuk menjerat orang atau kelompok kritis dengan mengada-ada. Tapi jika memang sudah memenuhi unsur ya tetap bisa digunakan," tukasnya. (RO/OL-09)
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran UU ITE
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved