Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERMOHONAN pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Isdianto yang juga petahana dan Suryani pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), mengundang rasa heran.
Hal itu diungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri selaku termohon pada sidang perselisihan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/2).
KPU Kepri merujuk pada dalil pemohon mengenai dugaan kecurangan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Menurut kuasa hukum KPU Kepri Taufik Hifayat, pihaknya tidak akan menanggapi sebab bukan wilayah kewenangan mereka. Akan tetapi, KPU Kepri mengaku heran sebab di Kota Batam, pemohon justru mendapatkan suara paling banyak ketimbang paslon lainnya.
"Perlu kita ketahui pemohon petahana Kepri secara politik birokrasi, pemohon memiliki kekuatan untuk menggerakkan sumber daya yang ada untuk memilih dirinya. Saksi dari pemohon paling banyak tersebar kalau dipresentasikan 90% saksi hadir. Pelanggaran di Kota Batam, untuk dalil adanya janji kampanye bukan wilayah kami, jadi kami tidak menanggapinya. Faktanya di Batam diduga terstruktur, sistematis dan masif (TSM) justru pemohon meraih suara terbanyak dibandingkan paslon lainnya," papar Taufik.
Hal itu ditanggapi pula oleh ketua panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat "Mestinya malah pemohon yang bisa ya," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang mengetuuai majelis hakim panel 3 dengan anggota Salsi Isra dan Manahan Sitompul.
di depan majelis hakim panel 3 yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, serta anggota Saldi Isra dan Manahan Sitompul.
KPU Kepri juga menilai permohonan paslon nomor urut 2 Isdianto-Suryani disebut tidak jelas. Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil kecurangan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kepri dalam tudingan memenangkan pasangan calon nomor urut 3 yakni Ansar Ahmad-Marlin Agustina.
"Permohonan tidak jelas, dalil pemohon mengenai banyaknya penggelembungan suara yang dilakukan termohon di tiap kota untuk memenangkan paslon nomor urut 3 tidak jelas, karena tidak dituangkan secara lengkap berapa suara yang digelembungkan terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) atau kota mana saja," ujar Taufik.
Pada perkara nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021 itu disampaikan juga oleh pihak KPU Kepri bahwa pada dalil yang menguraikan banyak tim sukses paslon nomor urut 3 di Provinsi Kepri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemohon tidak menyebut di mana saja sehingga lokus permohonan tidak jelas.
"Lalu pada permohonan disebutkan, diketahui banyak nama orang meninggal masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak jelas dan siapa oknum yang menggantikan tidak jelas," tuturnya.
Pada keterangannya, KPU Kepri menyatakan MK berwenang menyidangkan permohonan permohon karena dalil pemohon lebih banyak menguraikan pelanggaran yang sifatnya TSM dan tindak pidana pemilihan. Hal itu menurut kuasa hukum KPU Kepri merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegahan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bukan mahkamah.
"Mengenai kedudukan hukum pemohon, selisih perolehan suara pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak (nomor urut 3) sebesar 28.393 suara sementara ambang batas dalam perkara a quo sebesar 15.445 suara mestinya hanya 2%, ini melebihi 2% atau 3,6%," papar Taufik.
Pada permohonannya, pemohon mendalilkan ketidakprofesionalan KPU juga terlihat pada saat sebelum pencoblosan dan saat pencoblosan. (P-2)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
UUPPHI perlu dipahami sebagai hukum formil tentang penegakan ketentuan hukum ketenagakerjaan ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.
Karyawan perusahaan ritel pakaian mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) perkara gugatan sengketa merek perusahaan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena mengapresiasi pembentukan Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved