Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERMOHONAN pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Isdianto yang juga petahana dan Suryani pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), mengundang rasa heran.
Hal itu diungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri selaku termohon pada sidang perselisihan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/2).
KPU Kepri merujuk pada dalil pemohon mengenai dugaan kecurangan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Menurut kuasa hukum KPU Kepri Taufik Hifayat, pihaknya tidak akan menanggapi sebab bukan wilayah kewenangan mereka. Akan tetapi, KPU Kepri mengaku heran sebab di Kota Batam, pemohon justru mendapatkan suara paling banyak ketimbang paslon lainnya.
"Perlu kita ketahui pemohon petahana Kepri secara politik birokrasi, pemohon memiliki kekuatan untuk menggerakkan sumber daya yang ada untuk memilih dirinya. Saksi dari pemohon paling banyak tersebar kalau dipresentasikan 90% saksi hadir. Pelanggaran di Kota Batam, untuk dalil adanya janji kampanye bukan wilayah kami, jadi kami tidak menanggapinya. Faktanya di Batam diduga terstruktur, sistematis dan masif (TSM) justru pemohon meraih suara terbanyak dibandingkan paslon lainnya," papar Taufik.
Hal itu ditanggapi pula oleh ketua panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat "Mestinya malah pemohon yang bisa ya," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang mengetuuai majelis hakim panel 3 dengan anggota Salsi Isra dan Manahan Sitompul.
di depan majelis hakim panel 3 yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, serta anggota Saldi Isra dan Manahan Sitompul.
KPU Kepri juga menilai permohonan paslon nomor urut 2 Isdianto-Suryani disebut tidak jelas. Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil kecurangan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kepri dalam tudingan memenangkan pasangan calon nomor urut 3 yakni Ansar Ahmad-Marlin Agustina.
"Permohonan tidak jelas, dalil pemohon mengenai banyaknya penggelembungan suara yang dilakukan termohon di tiap kota untuk memenangkan paslon nomor urut 3 tidak jelas, karena tidak dituangkan secara lengkap berapa suara yang digelembungkan terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) atau kota mana saja," ujar Taufik.
Pada perkara nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021 itu disampaikan juga oleh pihak KPU Kepri bahwa pada dalil yang menguraikan banyak tim sukses paslon nomor urut 3 di Provinsi Kepri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemohon tidak menyebut di mana saja sehingga lokus permohonan tidak jelas.
"Lalu pada permohonan disebutkan, diketahui banyak nama orang meninggal masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak jelas dan siapa oknum yang menggantikan tidak jelas," tuturnya.
Pada keterangannya, KPU Kepri menyatakan MK berwenang menyidangkan permohonan permohon karena dalil pemohon lebih banyak menguraikan pelanggaran yang sifatnya TSM dan tindak pidana pemilihan. Hal itu menurut kuasa hukum KPU Kepri merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegahan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bukan mahkamah.
"Mengenai kedudukan hukum pemohon, selisih perolehan suara pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak (nomor urut 3) sebesar 28.393 suara sementara ambang batas dalam perkara a quo sebesar 15.445 suara mestinya hanya 2%, ini melebihi 2% atau 3,6%," papar Taufik.
Pada permohonannya, pemohon mendalilkan ketidakprofesionalan KPU juga terlihat pada saat sebelum pencoblosan dan saat pencoblosan. (P-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Jika pada panggilan kedua Juni mendatang pihak termohon tetap mangkir, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan pengosongan secara paksa.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved