Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dan penyusunan dakwaan perkara Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga. Komisi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Medan, Sumatra Utara, agar segera disidangkan.
"Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Agusman Sinaga ke Pengadilan Tipikor Medan. Penahanan selanjutnya terhadap Agusman beralih dan menjadi kewenangan dari pengadilan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/1).
Ali mengimbuhkan penahanan Agusman Sinaga sementara ini masih akan dititipkan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Jaksa komisi antirasuah akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Agusman merupakan terdakwa kasua suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ia didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tersangka Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara Agusman Sinaga, eks anggota DPR dari PPP Irgan Chairul Mahfiz, dan eks Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono.
Baca juga : Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia Merembet ke Setneg
Bupati Kharuddin diduga memberi suap sebesar $Sin290.000 kepada mantan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya melalui Agusman Sinaga. Kharuddin melalui Agusman juga diduga mengirim dana sebesar Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono untuk pengurusan DAK Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Adapun tersangka Irgan diduga menerima uang senilai Rp100 juta dari Bupati Kharuddin yang diberikan dua tahap juga melalui Agusman Sinaga. KPK menduga duit diberikan sebagai upah atas bantuan Irgan yang saat itu di Komisi IX DPR mengupayakan pembahasan dengan Kementerian Kesehatan terkait DAK sektor kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam perkara pengurusan DAK itu, KPK menjerat belasan tersangka. Untuk kasua DAK di daerah lain, komisi juga menjerat Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah dan Walikota Tasikmalaya Budi Budiman.
Enam tersangka lain yang sudah diproses di pengadilan yakni anggota DPR Amin Santono, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, pihak swasta Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Kemudian, ada nama anggota DPR Sukiman dan Pelaksana Tugas Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba. Keenamnya telah divonis bersalah di pengadilan. (OL-7)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Dia mengaku sangat mendukung kerja penuntasan kasus stunting. Karena itu, tahun ini dikucurkan dana Rp200 miliar, yang tersimpan di sejumlah dinas terkait.
Nilai APBD Kota Sukabumi masih di kisaran Rp1,2 triliun. Hampir sebagian besar anggaran itu digunakan menggaji pegawai.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) mengkalkulasi butuh Rp600 triliun untuk Jakarta menjadi kota global.
Pegawai Bappenda Kota Sorong secara rutin memeras wajib pajak. Pegawai tersebut meminta setoran sebesar Rp130 juta setiap bulan, namun tidak dipecat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved