Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

KPK Buka Kemungkinan Jerat Perusahaan Lain Terkait Korupsi Benur

Candra Yuri Nuralam
26/1/2021 08:27
KPK Buka Kemungkinan Jerat Perusahaan Lain Terkait Korupsi Benur
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo(MI/ADAM DWI )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tindakan korupsi ekspor benih lobster atau benur tidak hanya dilakukan satu perusahaan. Lembaga Antikorupsi itu menduga ada perusahaan lain yang melakukan suap untuk mengekspor benur.

"Tentu kami akan dalami, tidak tertutup kemungkinan, betul bahwa yang memberikan itu tidak hanya satu perusahaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/1).

Saat ini, KPK tengah mendalami bukti untuk menjerat perusahaan lain yang bermain curang dalam melakukan ekspor benur. Namun, Lembaga Antikorupsi itu belum bisa membeberkan penelusuran yang dilakukan.

Baca juga: KPK Utamakan Penyelesaian Perkara Juliari Cs

"Sejauh mana proses pengembangan penyidikan itu nanti menjadi ranahnya penyidik untuk menggali lebih jauh fakta-fakta hukum," ujar Alex.

Alex menegaskan tidak akan segan menindak siapa pun yang berani melakukan rasuah ekspor benur. KPK tidak akan pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.

Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito.

Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri di Honolulu, Hawaii.

Diduga, ada monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.

Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya