Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGUATAN fungsi dan wewenang Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik dianggap makin dibutuhkan. Di tengah kondisi belum tercapainya pelayanan publik yang baik, peran Ombudsman sebagai pengawas dinilai makin penting.
Hal itu mengemuka dalam diskusi bertajuk Ombudsman, Pelayanan Publik dan Konstitusi yang digelar daring, Kamis (21/1).
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai Ombudsman masih memiliki kelemahan di antara seluruh badan-badan independen yang ada. Salah satu kelemahan terbesar itu yakni putusan yang bersifat rekomendasi. Terlebih, kepatuhan terhadap rekomendasi itu dinilai minim.
"Putusan Ombudsman masih bersifat sebatas rekomendasi belum bersifat ajudikatif dan putusan itu masih ada yang tidak dilaksanakan yang jumlahnya cukup signifikan. Pemanggilan pejabat tinggi juga kerap mendapat pengabaian," kata Usman.
Dibandingkan lembaga pengawas independen lain, menurut Usman, kewenangan Ombudsman masih tergolong lemah. Contohnya jika dibandingkan dengan kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang lebih efektif terutama setelah adanya perubahan undang-undang dan pembuatan aturan turunan terkait.
"Kalau dibandingkan dengan LPSK mandatnya lebih luas dan juga lebih efektif setelah adanya perubahan undang-undang. Juga ada PP terkait pemberian kompensasi dan restitusi kepada para korban yang menjadi bagian kewenangan LPSK," ujarnya.
Ia mengatakan peluang penguatan Ombudsman bisa dilakukan sebagai ajudikator. Wewenang Ombudsman dinilai perlu ditingkatkan khususnya terkait putusan sengketa bersifat ajudikatif.
Baca juga : Revisi UU Pemilu, Sistem Proporsional Tertutup Kembali Dibahas
"Ombudsman punya peraturan internal mengenai ajudikasi khusus tapi itu tidak cukup. Yang diperlukan kita harus mendesak Peraturan Presiden agar Ombudsman dapat menjadi ajudikator, memastikan adanya sanksi dan ganti rugi baik itu atas pelayhanan publik maupun penegakan HAM yang tidak benar," ujarnya.
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengamini selama ini ada dua citra yang melekat. Yang pertama, Ombudsman dianggap sebagai lembaga yang hanya mengurusi pelayanan publik di tingkat hilir dalam konteks pelayanan dasar.
Akibatnya, ketika naik ke persoalan hulu pelayanan publik pada konteks pembuatan kebijakan, banyak pihak yang mempertanyakannya.
Citra kedua yakni terkait status Ombudsman yang bukan lembaga hukum dan tidak memiliki kewenangan represif. Akibatnya, Ombudsman hanya dianggap sebagai lembaga yang hanya memediasi dan tidak memiliki daya paksa terkait rekomendasi perbaikan pelayanan publik.
"Jadi Ombudsman hanya dipersepsikan mengurusi atau mengawasi pelayanan publik terkait pengurusan SIM, pengurusan paspor, pengurusan BP2HTB, hanya itu," ucapnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTB Adhar Hakim mengatakan kepatuhan atas rekomendasi perbaikan pelayanan publik di daerah-daerah juga masih minim. Padahal, imbuhnya, perbaikan layanan publik juga nasuk dalam indikator reformasi birokrasi. (OL-7)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved