Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pelaporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jaksa penyidik dalam perkara Pinangki Sirna Malasari. Kendati demikian, Komjak masih menunggu putusan pengadilan berkaitan dengan esensi pelaporan ICW.
Hal ini perlu dilakukan, lanjut Barita, karena ada persoalan teknis yang sudah masuk proses penuntutan dalam pelaporan ICW tersebut. Menurutnya, Komjak terikat dengan aturan pembatasan kewenangan agar tidak mengganggu tugas jaksa selama proses penuntutan.
"Berdasarkan ketentuan dalam Perpres 18/2011 yang ada, Komisi tidak boleh mengganggu kelancaran tugas jaksa atau mempengaruhi kemandirian jaksa dalam melakukan penuntutan," kata Barita kepada Media Indonesia, Sabtu (16/1).
Untuk menghindari pelanggaran dalam Perpres tersebut, Barita mengatakan pihaknya meminta penjelasan terlebih dahulu dari Kejaksaan selama proses penuntutan dan persidangan. Di samping itu, Komjak juga bermaksud menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.
Barita juga menjelaskan bahwa proses penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, dan keputusan pengadilan merupakan kesatuan yang utuh. Oleh karenanya, Komjak masih akan menunggu putusan pengadilan untuk merumuskan pertimbangan yang objektif dan komprehensif.
"Agar pertimbangan Komisi dapat berjalan secara objektif dan komprehensif, kami akan mendengar dan membaca dulu bagaimana keputusan pengadilan soal ini," jelas Barita.
"Sebab di sana tentu banyak fakta-fakta hukum yang dapat membantu kami memahami duduk permasalahan dan laporan yang dimaksud secara akurat dan terbuka," pungkasnya.
Kemarin, ICW menyurati Komjak ihwal kelanjutan pelaporan yang dilayangkan sejak Oktober 2020. Dalam kesempatan tersebut, ICW mendesak agar Komjak segera menuntaskan dan memberitahukan publik pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga jaksa penyidik perkara Pinangki dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra.
Adapun pelaporan ICW antara lain menilai jaksa penyidik enggan menggali kebenaran materiil dari pengkuan Pinangki, dugaan jaksa penyidik yang tidak menindaklanjuti pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), jaksa penyidik tidak mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, dan dugaan jaksa penyidik tidak berkoordinasi dengan KPK.
Proses persidangan Pinangki sendiri sudah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Teranyar, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk memvonis mantan Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu dengan pidana 4 tahun.
Dalam tuntutan yang dibacakan Senin (11/1) lalu, JPU menyimpulkan Pinangki telah melakukan perbuatan pidana yang bertentangan dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tri/OL-09)
Desakan ini muncul mengingat perkara tersebut telah berjalan selama delapan tahun sejak dilaporkan pada 2017.
Proses lelang dalam BPA Fair dilaksanakan secara transparan melalui sistem e-katalog resmi yang dapat diakses publik.
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum proses penggeledahan.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan dirinya tidak mengetahui perkara yang melatarbelakangi penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kementeriannya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Ketua Komjak Pujiono Suwadi mengapresiasi capaian pemulihan aset negara oleh Satgas PKH namun itu dinilai masih jauh dari kerugian negara di bidang sumber daya alam
Democratic Judicial Reform (DE JURE) menilai penundaan eksekusi Silfester Matutina menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan hukum.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi berpesan kepada Rudi Margono yang baru dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) untuk memperbaiki integritas jaksa.
Pendalaman itu bukan karena didasarkan pada desakan publik yang menilai penetapan Thomas Lembong politis.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Agung melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut kasus yang melibatkan Zarof Ricar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved