Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Arief Budiman. Hal itu diputuskan dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 oleh tujuh anggota DKPP yang diketuai Muhammad, di ruang sidang DKPP, Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (13/1).
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman sejak putusan dibacakan," ujarnya.
DKPP juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak dibacakan, dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Pada pertimbangan yang dibacakan anggota DKPP Ida Budhiati, Arief dinyatakan melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Tindakan Arief yang menerbitkan surat No. 663 dan meminta anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik aktif kembali sebagai anggota KPU periode 2017-2022 merupakan, ujar Ida, merupakan tindakan penyalagunaan wewenang sebagai Ketua KPU yang sepatutnya memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.
"DKPP berpendapat teradu tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan sebagai Ketua KPU dan terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan b juncto Pasal 15 huruf a, b, c, dan d juncto Pasal 19 huruf c,d dan e Peraturan DKPP No.2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujar Ida.
Ida menjelaskan Evi Novida Ginting Manik berdasarkan putusan DKPP telah diberhentikan tidak hormat sebagai anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022. Adapun amar keempat dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang intinya membatalkan keputusan DKPP atas pemberhentian Evi Novida Ginting Manik, merupakan putusan yang tidak dapat dilaksanakan, sehingga tidak menjadi bagian dari Keputusan presiden.
Baca juga : Pemecatan Arief Budiman tidak Ganggu Kinerja KPU
Tidak dipenuhinya putusan PTUN Jakarta oleh presiden, tutur Ida, merupakan sikap bijaksana presiden yang memahami putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat.
"Teradu sama sekali tidak punya dasar hukum memerintahkan Evi Ginting aktif kembali sebagai anggota KPU karena menurut hukum dan etika tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU berdasarkan putusan DKPP. Tidak ada satupun tindakan atau keputusan hukum presiden sebagai dasar merehabilitasi atau mengembalikan saudari Evi Novida sebagai anggota KPU kecuali teradu selaku Ketua KPU menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang ditandatangi oleh Arief Budiman," papar Ida.
Dikonfirmasi secara terpisah, Arief Budiman belum memberikan respons terkait putusan DKPP tersebut. Ia menyatakan masih menunggu salinan putusan DKPP. Sementara itu, Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan KPU RI masih akan mempelajari putusan DKPP.
"Kami masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari dan kemudian akan melaksanakan rapat pleno yang kemudian akan dijadwalkan untuk mengambil keputusan apakah akan dilaksanakan atau tidak putusan DKPP,"ujar Evi pada media.
Ketua KPU RI Arief Budiman diadukan ke DKPP dengan dalil aduan mendampingi/menemani Anggota KPU RI nonaktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Tak hanya itu, Pengadu mendalilkan Teradu telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.(OL-2)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
KOMISI II DPR akan memanggil Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) usai putusan pemecatan Ketua KPU
Hasyim Asy'ari bersyukur DKPP pecat dirinya karena terbukti lakukan tindakan asusila
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
DKPP diharapkan bisa memutus dugaan pelanggaran etik ketua KPU RI dengan tegas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved