Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SUDAH ada usulan kenaikan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN) yakni tunjangan kinerja. Namun, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, realisasinya belum dapat dilakukan mengingat keuangan negara masih tertekan akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Kementerian PAN-RB akan terus berupaya memperbaiki tunjangan kinerja dan secara bertahap seiring meningkatnya nilai capaian reformasi birokrasi namun di tengah kondisi pandemi, keuangan negara mengalami tekanan dan ada orioritas berkaitan bansos dan kesehatan saya kira teman-teman pegawai negeri sipil (PNS) memahami," ujar Tjahjo dalam konferensi pers catatan kinerja akhir tahun Kementerian PAN-RB yang disiarkan secara daring di Jakarta, Selasa (29/12).
Lebih jauh MenPAN-RB menjelaskan pihaknya sudah mengusulkan peningkatan penyesuaian penerimaan ASN khususnya bagi para hakim yang sudah sekian tahun belum ada perubahan. Selain itu juga bagi anggota polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN), tapi karena prioritas anggaran negara pada 2020 dan 2021 diprioritaskan untuk bantuan sosial (bansos) dan kesehatan, ia meminta maaf usulan tersebut belum bisa terpenuhi pada 2020 dan 2021.
Baca juga : BPK Periksa Tiga Perusahaan yang Terlibat Korupsi Dana Bansos
Disampaikan Tjahjo, bahwa pada akhir Desember 2019 dan awal 2020 Kementerian PAN-RB selalu diajak berdiskusi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk penghasilan ASN termasuk usul dari Kementerian Keuangan berupa subsidi pensiun, penghasilan yang diterima ASN. Pendapatan ASN, terangnya, meliputi berbagai hal, gaji pokok, tunjangan yang melekat dengan gaji pokok tunjangan keluarga, pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan honorarium uang lembur serta uang rapat. Selain itu, ada juga gaji ke-13 dan tunjangan hari raya.
"Arahan presiden dan langkah-langkah yang dilakukan Kementerian Keuanga memberikan gaji 13 yang akan dilakukan pada 2021, besaran yang diterima PNS tergantung pada tingkatan jabatan, pangkat dan penempatan," papar Tjahjo.
Ia mengingatkan agar ASN di daerah tidak iri dengan pegawai pemerintah provinsi DKI Jakarta yang mempunyai pendapatan asli daerah (PAD) tinggi atau Kabupaten. Badung di Provinsi Bali, sehingga tunjangan kinerja ASN mereka besar.
Menurut Tjahjo, saat ini rata-rata penghasilan yang diterima ASN baik jabatan pratama ataupun madya diperkirakan sebesar Rp 9 juta per bulan. (OL-2)
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana membentuk unit khusus mengelola pusat data nasional (PDN).
Azwar tidak membeberkan alasan kementerianya tidak menggunakan PDNS. Ia hanya menyebut telah memiliki sistem pencandangan atau back up data.
TANGGAL30 Juni 2024 akan menjadi batas akhir dari proses pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang diharuskan oleh pemerintah.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, mengumumkan adanya tunjangan khusus bagi ASN yang pindah lebih dulu ke IKN Nusantara.
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas, mengumumkan pemindahan ASN ke IKN Nusantara akan dimulai secara bertahap mulai September 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved