Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TAHAP pemungutan suara dalam pilkada serentak 2020 yang disebut sebagai salah satu sumber yang berpotensi memunculkan kerumunan hingga meningkatkan risiko penularan covid-19 telah berlalu. Kini giliran tahapan penyelesaian sengketa menjadi kerawanan baru.
Anggota Komisi II DPR Syamsul Luthfi meng akui pemungutan suara pada 9 Desember lalu dijalankan dengan kepatuhan protokol kesehatan yang tinggi. Namun, penyelenggara harus tetap wawas diri karena tahapan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Komisi II mengapresiasi pelaksanaan Pilkada 2020. Semua stakeholders telah melakukan perannya dengan baik dan pelaksanaan pilkada terhitung sukses terutama dari segi partisipasi masyarakat yang terlapor dari Bawaslu melalui aplikasi Siwaslu, yakni partisipasi pemilih melebihi ekspektasi dan target KPU di pemilihan gubernur mencapai 82% serta di pemilihan bupati/wali kota 83%,” papar Syamsul kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurut dia, gugatan sengketa hasil pilkada di MK rawan memancing kerumun - an massa dan konfl ik horizontal. Hal itu me merlukan antisipasi, mulai penyelenggara pilkada hingga otoritas di 270 daerah pelaksana pilkada.
“(Kerumunan) itu dapat terjadi jika tidak diantisipasi dengan baik. Koordinasi pe merintah dan lembaga penyelenggaraan te tap harus berjalan baik hingga akhir proses pilkada tuntas sepenuhnya,” pungkas Syamsul.
Sejauh ini sudah lebih dari 135 permohonan gugatan sengketa yang telah didaftarkan ke MK. Rinciannya, 7 terkait pemilihan gubernur, 14 pemilihan wali kota, dan 114 pemilihan bupati.
Berdasarkan Peraturan MK No 8/2020, pencatatan permohonan untuk pemilihan bupati/wali kota dimulai 13 hingga 29 Desember. Untuk pemilihan gubernur berlangsung pada 16-30 Desember.
Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada akan dilakukan pada 26 Januari 2021 dan pengucapan putusan untuk sengketa pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2021.
Politik gagasan
Partisipasi masyarakat pilkada serentak 2020 relatif tinggi ketimbang negara lain yang menggelar pesta demokrasi, yakni 76%, sesuai data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hanya sedikit lebih rendah daripada target nasional 77,5% kendati diselenggarakan di tengah pandemi.
Pemilih di pilkada memiliki loyalitas dan komitmen pada agenda elektoral. “Hanya saja apakah komitmen pada agenda elekto ral itu juga sudah diimbangi kedewasaan politik dari pemilih dalam membuat pilihan, masih harus dikaji lebih lanjut,” ujar anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada Media Indonesia, kemarin.
Ia menyebut antusiasme dalam Pilkada 2020 cenderung berlandaskan pada emosio nal dan personal. Bukan bersandarkan visi, misi, maupun program para kandidat.
“Narasi program dan gagasan belum menjadi isu utama bagi pemilih. Sentimen personal lebih dominan.”
Meski begitu, Titi menilai politik gagasan sudah muncul dengan ditandai calon kepala daerah alternatif memenangi kontestasi.
Selain itu, terdapat calon yang diusung koalisi kecil berhasil menggulingkan koalisi gemuk yang mendukung politik dinasti. (P-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Jika pada panggilan kedua Juni mendatang pihak termohon tetap mangkir, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan pengosongan secara paksa.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved