Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyinggung penyelenggara negara soal tukar-menukar kado yang identik dengan perayaan Natal. Menurutnya, tukar-menukar kado bagi penyelengara negara tak ubahnya praktik koruptif suap atau gratifi kasi.
“Saya ingatkan kepada rekan-rekan penyelenggara negara untuk tidak terjebak dalam praktik korupsi suap- menyuap atau gratifi kasi seperti tukar- mengukar bingkisan atau kado yang biasanya terjadi menjelang atau saat peringatan hari besar agama, seperti Hari Natal,” kata Firli melalui keterangan tertulis, kemarin.
Meskipun budaya dalam perayaan keaga maan, Firli menyebut praktik itu akan memiliki tujuan tertentu jika melibatkan pihak-pihak yang memainkan taktik Sinterklas. Ia mengatakan Sinterklas menerapkan sikap hanya memberi tak harap kembali, sehingga banyak abdi negara yang tertipu daya hingga terjerembab dalam pusaran korupsi.
“Bukan hanya terjebak, tidak sedikit aparatur pemerintah dan negara yang malah mencari, bahkan meminta bingkisan atau kado mewah agar tampil glamor saat hari raya,” ujarnya.
Sejatinya, lanjut Firli, Natal merupakan bentuk pengorbanan dan rasa solidaritas kesederhanaan untuk menggapai sukacita menuju kemenangan yang universal. “Esensi ini sejalan ruh pemberantasan korupsi di Indonesia, yakni kerelaan luar biasa agar senantiasa berperilaku jujur, menjauhi perilaku koruptif, dan teguh menjaga harkat martabat serta integritas, adalah bentuk solidaritas yang sederhana untuk merengkuh sukacita kemenangan bersama, dalam perang menumpas korupsi di negeri ini,” papar Filri.
Secara terpisah, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyebut sebanyak 13 dari 70 narapidana korupsi menjalani ibadah Natal di balik jeruji besi. Ia menjelaskan misa Natal dilakukan pada pukul 07.00–08.00 WIB.
“Setelah itu mereka diizinkan untuk menerima kunjungan keluarga secara daring,” jelas Ali.
Kendati demikian, KPK membatasi waktu kunjungan daring itu selama lima jam. Perangkat komunikasi daring itu digunakan secara bergantian oleh para narapidana korupsi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkum dan HAM) Reynhard Silitonga dalam keterangan resmi, Kamis (24/12), mengatakan pemerintah memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2020 kepada 11.669 Narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik.
Dari jumlah tersebut sebanyak 11.474 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 195 narapidana lainnya mendapatkan RK II atau bebas. (Tri/Cah/P-5)
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman kasus suap. Ia memilih fokus bisnis keluarga dan rehat politik.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved