Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SUBSTANSI sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2020, di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya mengenai perselisihan hasil suara. Pelanggaran berupa politik uang hingga persoalan daftar pemilih tetap (DPT) yang berpotensi dianggap merugikan pasangan calon juga turut menjadi gugatan di MK.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengungkapkan hal itu dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pengawasan partisipatif, yang disiarkan secara daring, pada Senin (21/12) malam.
“Tren yang dimunculkan dalam pokok permohonan bukan lagi sengketa suara, melainkan pelanggaran administrasi yang terjadi, misalnya salinan DPT tidak diberikan, saksi tidak boleh memfoto daftar hadir, politik uang yang terstruktur, masif, dan sistematis, pelanggaran protokol kesehatan, pelanggaran administrasi berulang, itu bisa menjadi dasar yang diajukan ke MK,” papar Fritz.
Ia lebih lanjut menyampaikan Bawaslu memperkirakan hanya seperempat permohonan PHP yang disidangkan MK. Perkiraan itu mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang No 10/2016 tentang Pilkada yang menegaskan para pihak yang bisa mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK adalah yang berselisih suara tidak melebihi ambang batas yang ditetapkan.
“Kami perkirakan hanya 25% yang paling banyak masuk ke treshold (ambang batas selisih suara). Paling sedikit, sengketa suara ada di Kabupaten Sumba Barat, pasangan calon nomor urut 1 dan 2 perbedaannya 61 suara. Tapi, masih mungkin bisa disidangkan ke MK,” ujar Fritz.
Senada, Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menuturkan pemungutan suara ulang yang yang sudah direkomendasikan Bawaslu, tapi tidak dijalankan KPU juga berpotensi menjadi gugatan di MK. Hingga kemarin, permohonan PHP yang masuk ke MK sebanyak 128 permohonan.
Berdasarkan Peraturan MK No 8/2020, pencatatan permohonan untuk pemilihan bupati/ wali kota dimulai 13 sampai 29 Desember. Adapun untuk pemilihan gubernur pada 16-30 Desember.
Salah satu pasangan calon kepala daerah yang telah mengajukan permohonan yaitu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.
Sidang pemeriksaan pendahuluan PHP akan dilakukan pada 26 Januari 2021 dan pengucapan putusan untuk sengketa pemilihan kepala daerah berlangsung dari 19 hingga 24 Maret 2021. (Ind/P-2)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved