Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PRESIDEN Joko Widodo melantik tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/12). Mereka dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota KY Masa Jabatan tahun 2015-2020 dan Pengangkatan Anggota KY Masa Jabatan 2020-2025.
Selama prosesi pelantikan, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin diiringi empat pasukan kehormatan Paspampres.
Dalam kesempatan tersebut Jokowi mengambil sumpah jabatan tujuh anggota KY Indonesia.
Baca juga: KSP Buka Suara Terkait Isu Reshuffle Rabu Pon
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian," ucap ketujuh anggota KY, Jakarta, Senin (21/12).
Ketujuh anggota KY periode 2020-2025 itu ialah Joko Sasmito dan Muhammad Taufik. Keduanya mewakili dari unsur hakim. Kemudian, yang mewakili unsur praktisi hukum ada Sukma Violetta dan Bin Ziyad Khadafi.
Lalu dari unsur akademisi hukum ada Amzulian Rifai dan Mukti Fajar Nur Dewata. Sedangkan terakhir yang mewakili unsur anggota masyarakat adalah Siti Nurjanah.
Mereka berjanji akan bekerja sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Mereka juga bersumpah akan menjalankan tugasnya dengan objektif dan jujur.
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara," ujarnya.
Selain itu, mereka bersumpah akan akan menolak atau tidak menerima apa pun yang bisa mempengaruhi kinerjanya.
"Kami tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan wewenang dan tugas saya yang diamanatkan Undang-undang kepada saya," ucap mereka. (OL-1)
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved