Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, ke tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Penyerahan dilakukan hari ini di LP Sukamiskin Bandung.
“Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap 2, yaitu penye rahan tersangka dan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka MUS (mantan Bupati Lampung Tengah) kepada tim JPU KPK,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, kemarin.
Ali menjelaskan, selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 158 orang sebagai saksi. Para saksi yang diperiksa terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Selain itu, turut juga diperiksa beberapa anggota DPRD Lampung Tengah serta pihak swasta.
Setelah pelimpahan itu, dalam kurun waktu 14 hari, Ali menjelaskan tim JPU KPK akan menyusun surat dakwaan. Setelah selesai, proses selanjutnya ialah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang.
“Terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh JPU karena yang bersangkutan masih menjalani pidana badan dalam perkara Tipikor sebelumnya,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, ia telah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juli 2017. Mustofa turut dijatuhi hukuman denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dicabut hak politiknya selama 2 tahun seusai menjalani pidana pokok.
Selain dirinya, KPK menetapkan pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto, dan PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo, sebagai tersangka dari pihak swasta. Budi memberikan fee senilai Rp5 miliar untuk izin proyek paket pekerjaan ruas jalan di Lampung Tengah dengan nilai proyek Rp40 miliar. Sementara itu, uang sebesar Rp7,5 miliar diterima Budi dari Simon atas fee 10% izin dua proyek paket pekerjaan peningkatan jalan dengan nilai proyek Rp76 miliar.
Mustofa dinilai telah menerima fee terkait proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan kisaran antara 10% sampai 20% dari nilai proyek pada APBD pada tahun anggaran 2018. Adapun total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 sebesar Rp95 miliar. Uang itu diperoleh selama kurun waktu Mei 2017-Februari 2018. Sebanyak Rp58,6 miliar berasal dari 179 calon rekanan, sedangkan sisanya berasal dari 56 calon rekanan.
Dalam rangkaian perkara yang sama, KPK turut menetapkan mantan anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Achmad Junaidi Sunardi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin sebagai tersangka. (Tri/P-5)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved