Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAK Keamanan Laut (Bakamla) RI kembali menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam karena dicurigai melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, Sabtu (12/12). KIA itu juga mengelabui petugas dengan menggunakan bendera Indonesia.
"Berdasarkan informasi dari Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla Suwito, hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA tersebut berbendera Indonesia dengan nama BT 95212 TS, didapati 10 Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Vietnam termasuk nakhoda, ditemukan muatan dalam palka berupa ikan campuran dengan berat ± 2 ton serta potongan ikan sirip hiu yang telah dikeringkan, dokumen kapal, dan ABK tidak lengkap," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Bakamla Kolonel Wisnu Pramandita dalam keterangan resmi, Minggu (13/12).
Menurut dia, KIA asal Vietnam itu mengelabuhi aparat penegak hukum dengan menggunakan bendera Indonesia. Mereka juga menangkap ikan secara illegal di perairan ZEEI.
Baca juga: Berkas Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Dilimpahkan
"Proses penangkapan tersebut dilakukan saat KN Tanjung Datu 301 yang dikomandani Kolonel Bakamla Arif Rahman melalui Operasi KAMLAMLA XII/2020 di Perairan Laut Natuna Utara," katanya.
Saat melaksanakan patroli, lanjut Wisnu, KN Tanjung Datu 301 mendeteksi visual dan radar kontak yang diduga kapal ikan dengan jarak ± 5 Nm pada posisi 04° 57, 065’ N - 107° 02, 197’ E yang dicurigai melaksanakan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.
Untuk memastikannya, KN Tanjung Datu 301 mendekati kapal ikan tersebut namun kapal ikan melakukan maneuver dan menambah kecepatan menghindar dari KN. Tanjung Datu 301.
Proses pengejaran pun dilakukan dengan jarak 1000 yard melakukan prayen penghentian kapal ikan, namun tidak dihiraukan dan tetap melaksanakan manouver bergerak menjauh dari KN Tanjung Datu 301.
Melihat kondisi demikian, Komandan KN Tanjung Datu 301 memerintahkan anggotanya untuk melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, sehingga kapal ikan tersebut berhenti.
"Kini, KIA Vietnam BT 95212 TS beserta 10 ABK dikawal menuju Ranai (Natuna) untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (OL-1)
Pemerintah Indonesia diminta untuk bersikap lebih tegas saat membahas Pengaturan Pelaksana (PP) Wilayah Tumpang Tindih Yurisdiksi ZEE dan Landas Kontinen (LK) dengan Vietnam.
Pemerintah terus lakukan negoisasi dengan Vietnam terkiat wilayah tumpang tindih ZEE dan landas kontingen
Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman berhasil menarik minat Vietnam untuk berinvestasi di sektor peternakan sapi perah di Indonesia.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman tiba di Hanoi Vietnam pada Rabu (25/7/2024) untuk menghadiri penghormatan terakhir meninggalnya tokoh besar nasional Vietnam Nguyen Phu Trong
Polisi Thailand meningkatkan penyelidikan atas kasus penemuan 6 mayat asing di hotel mewah di Bangkok, menjajaki kemungkinan adanya orang ketujuh yang terlibat.
Enam orang, termasuk dua warga Amerika keturunan Vietnam, ditemukan tewas di dalam kamar hotel mewah di pusat Bangkok. Polisi Thai sedang menyelidiki kemungkinan mereka diracuni.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 telah memutus perkara pencemaran Laut Natuna Utara Perairan Indonesia dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Kepala Bakamla RI Laksamana Madya Irvansyah mengatakan operasi perairan di Aceh untuk mencegah pengungsi Rohingya sejauh ini terbatas,
KAPAL supertanker Iran, MT Arman 114, ditangkap karena melakukan transaksi ilegal di perairan Natuna. Kapal tersebut memuat lebih dari 200.000 mentrik ton minyak mentah senilai Rp4,6 triliun.
OTORITAS maritim Indonesia menyita sebuah kapal tanker berbendera Iran yang membawa lebih dari 200.000 metrik ton minyak mentah yang diduga melakukan transfer ilegal di laut.
Kapal berbendera Kepulauan Marshall yang tengah berada di Selat Malaka, Sumatera Utara, itu berpotensi membayangkan jalur pelayaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved