Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AMNESTY International Indonesia mendesak DPR memasukkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. RUU PKS penting untuk mengakhiri impunitas pelaku kekerasan seksual.
“DPR harus bisa menangkap kegelisahan masyarakat atas kekerasan seksual. Tahun demi tahun, kekerasan seksual terus meningkat. Kita perlu payung hukum yang kuat,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis, kemarin.
Amnesty International Indonesia menyerahkan 3.352 surat yang berisi desakan pengesahan RUU PKS kepada Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas. Usman mengatakan pengesahan RUU PKS menjadi keputusan politik negara yang sangat mendesak.
“Pimpinan dan anggota Baleg DPR harus menyadari pentingnya RUU ini,” ucap dia.
Komnas Perempuan mencatat per Juli 2020 terjadi peningkatan sebesar 75% kekerasan terhadap perempuan selama masa pandemi covid-19. Laporan yang diadukan ke polisi hanya sekitar 29% dari 13.611 kasus perkosaan yang diterima lembaga layanan di tingkat pertama dalam kurun 2016-2019.
“Ironinya, jumlah kasus kekerasan seksual minim sekali yang dilaporkan. Catatan tahunan Komnas Perempuan pada Maret lalu menunjukkan setidaknya 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi pada 2019,” ungkap Usman.
Usman mengatakan banyak keluarga korban telah melaporkan kasus kekerasan ke polisi. Namun, itu tidak ditindaklanjuti dengan alasan kurang bukti.
Selain itu, banyak korban enggan bersuara karena merasa terintimidasi akibat relasi sosial atau relasi kekuasaan yang tidak seimbang dengan pelaku. Oleh karena itu, RUU PKS mendesak disahkan. “Kita butuh undang-undang yang memberi jaminan kepada mereka untuk tidak ragu lagi menyeret pelaku, siapa pun dia, ke jalur hukum,” tegas Usman.
Panitia Kerja (Panja) Prolegnas Prioritas 2021 menyampaikan RUU PKS terdaftar dalam 38 RUU usulan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021. Beberapa fraksi di DPR, yakni NasDem, PDIP, PKB, dan Golkar, mengusulkan agar RUU PKS ditetapkan masuk prolegnas. (Medcom/P-2)
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.
KETUA Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menampik tudingan bahwa partainya ingin merebut kursi ketua DPR RI lewat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
Sejatinya revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved