Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KARYAWAN terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra, Nurdin, mengaku menerima amplop dari terdakwa pengusaha Tommy Sumardi dalam kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice. Nurdin yang berperan sebagai kurir itu mengaku amplop tersebut diserahkan Tommy pada 22 Mei 2020.
Nurdin menerima amplop itu sebelum ia memberikan uang sebesar US$50 ribu atas perintah Joko Tjandra melalui Sekretaris Eksekutif Mulia Group Nurmawan Fransisca.
“Saya ditelepon sama Pak Joko ambil dokumen di rumahnya Pak Tommy. Saya datang ke rumah Pak Tommy Sumardi, saya ambil,” kata Nurdin di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan kasus dugaan gratifikasi penghapusan nama Joko Tjandra dalam daftar red notice, kemarin.
Nurdin mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung menyerahkan ke Fransisca. Ketika ditanya ketua majelis hakim Muhammad Damis mengenai logo Polri di amplop, Nurdin mengaku lupa.
Sementara itu, Fransisca mengaku membuka amplop tersebut dan langsung memindai (scan) dokumen untuk dikirimkan ke Joko Tjandra melalui surat elektronik (surel). “Saya buka, saya scan, tapi saya enggak begitu baca detailnya. Saya hanya baca title-nya (judul dokumen),” ujarnya.
Fransisca juga membeberkan sejumlah transaksi uang kepada Tommy. Uang pertama yang diserahkan Fransisca ke Tommy sejumlah US$100 ribu pada 27 April 2020 melalui Nurdin, yang diambil dari brankas kantor.
Keesokan harinya, Fransisca diperintahkan Joko Tjandra menyerahkan uang kepada Tommy senilai S$200 ribu yang diserahkan orang lain. Saat itu, Fransisca mengakui dihubungi Joko Tjandra untuk menuju Hotel Mulia Senayan. “Nanti kamu tunggu di sana, nanti ada orang antar uang sebesar S$200 ribu,” kata Fransisca yang mengaku tidak mengenal orang yang mengantarkan uang.
Setelah melapor ke Joko, Fransisca diminta menunggu dan menyerahkan uang itu langsung ke Tommy Sumardi di Business Center Hotel Mulia.
Pada 29 April dan 4 Mei, Francisca kembali diminta Joko Tjandra menyerahkan uang ke Tommy, masing-masing US$100 ribu dan US$150 ribu yang diambil dari brankas kantor dan diantar Nurdin.
Nurdin mengaku selalu menyerahkan bukti tanda terima ke Fransisca setelah mengirim uang ke Tommy. Bukti itu lalu dipindai Fransisca dan dikirim ke Joko Tjandra melalui surel ataupun Whatsapp. (Tri/P-5)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved