Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik Polri berencana akan segera merampungkan berkas kasus pencemaran nama baik dan adanya dugaan hinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) oleh Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
"Untuk berkas, doakan secepatnya segera dilimpahkan untuk tahap I-nya. untuk tersangka berikutnya, belum ada," papar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/11).
Awi menyebut untuk sementara polisi baru memutuskan satu tersangka terkait kasus ujaran kebencian tersebut.
"kita berharap penyidik segera rampungkan berkas Gus Nur,” ujar Awi.
Terkait uji laboratorium forensik pada konten Youtube Gus Nur yang diduga memuat ujara kebencian terhadap NU, Awi menyebut hal itu merupakan sebagai tambahan alat bukti.
“Hasil digital forensik itu lah yang meyakinkan penyidik untuk memberkas kasus tersebut tentunya sebagai tambahan alat bukti. Tentunya nanti diperiksa ahli digital forensik dan hasil laporan itu jadi alat bukti tersendiri,” terangnya.
Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara Refly Harun yang mewawancarai Gus Nur di konten Youtube juga turut diperiksa. Bareskrim Polri memeriksa Refly Harun terkait perkara tindak pidana ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur di Channel Youtube.(OL-4)
Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan dana Rp5 miliar dalam isu ijazah palsu Joko Widodo di YouTube.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Seluruh keputusan dalam muktamar harus berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, bukan kelompok tertentu.
Saifullah Yusuf menyatakan aspirasi Ketua PWNU se-Indonesia terkait waktu pelaksanaan muktamar selaras dengan keputusan internal organisasi.
Menurutnya ini bukan sekadar teladan yang tidak hanya berlaku bagi kalangan anak muda NU sebagai generasi penerus.
Arah pemilihan Rais Aam melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) saat ini sangat dipengaruhi oleh konfigurasi kepentingan para aktor utama di posisi Ketua Umum.
Gus Lilur merasa prihatin jika tradisi besar seperti pesantren dan bahtsul masail terpinggirkan oleh kepentingan elektoral.
Oleh karena itu, penguatan relasi NU dan NKRI membutuhkan agenda strategis yang melampaui retorika. Digitalisasi dakwah moderat ialah kebutuhan mutlak
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved