Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEBAT pasangan calon kepala daerah mesti berlangsung dengan berlandaskan aturan dan etika. Itu agar tujuannya dalam memberikan pemahaman mengenai visi dan misi, pengenalan kandidat pemimpin daerah kepada para pemilih tercapai serta terhindar dari potensi konflik dan penyebaran covid-19.
"Diharapkan tahapan kampanye itu yang berlangsung mulai 26 September sampai 5 Desember atau lebih kurang tersisa satu bulan lagi berlangsung efektif. Sehingga informasi dan visi misi para pasangan calon diketahui masyarakat luas," ujar Komisioner KPU RI I Dewa Raka Sandi dalam webinar bertajuk Debat Publik/Debat Terbuka antar Pasangan Calon dan Iklan Kampanye pada Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, Jumat (5/11).
Menurut dia, terdapat sejumlah metode kampanye salah satunya debat antar pasangan calon. Agenda ini sudah dimulai di beberapa daerah sejak awal November.
"Debat pada prinsipnya bertujuan memperluas informasi menyangkut profil, visi misi pasangan calon sebagai referensi pemilih. Teknis pengaturan jadwal ada dalam jadwal teknis KPU provinsi dan kabupaten kota," paparnya.
Baca juga: Komnas HAM : Terjadi Peningkatan Kasus Kekerasan atas Hak Beragama
Pelaksanaan debat, lanjut Raka Sandi, harus mengikuti protokol kesehatan. Kemudian juga pasangan calon kepala daerah tidak boleh membawa atribut, yel-yel dan tindakan lain seperti intimidasi dan ucapan tidak sesuai etika.
"Debat maksimal digelar tiga kali namun kembali mengikuti kemampuan KPU daerah," katanya.
Acara yang disarankan berlangsung 120 menit dengan rincian 90 menit untuk debat dan sisanya selingan komersial termasuk iklan pelaksanaan pilkada ini mesti menyisipkan tema penanggulangan covid-19. Karena dalam situasi pandemi KPU telah menambahkan tema debat yakni mengenai kebijakan dan strategi pencegahan dan pengendalian covid-19.
"Kami mohon agar sub tema atau hal detail mengenai materi debat disesuaikan dengan isu kontekstual dan situasi yang berkembang di masing-masing daerah," ujarnya. (P-5)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved