Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simanjuntak meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Diketahui, enam terdakwa termasuk Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro telah divonis hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, vonis terhadap Benny masih meninggalkan kekecewaan bagi para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha. Sebab, majelis hakim yang diketuai Rosmina pada sidang Senin (26/10) malam itu turut memutuskan untuk merampas sub rekening efek (SRE) WanaArtha bernilai sekitar Rp4 triliun yang sebagian besarnya merupakan dana nasabah. Hal itu merupakan buntut dari pemblokiran ratusan SRE milik Benny yang ada di WanaArtha.
Barita mengaku kesulitan dalam memberikan pandaganan atas masalah tersebut. Menurutnya, protes pemegang polis terkait putusan hakim harus dilihat keseluruhan substansinya secara komprehensif. Sebab, lanjut Barita, apa yang disebut dirampah terkait SRE WanaArtha berkaitan langsung dengan kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total Rp16,807 triliun.
"Mengenai kepentingan nasabah yang diklaim dirugikan, dapat juga menempuh upaya hukum gugatan perdata. Itu langkah sesuai hukum," kata Barita kepada mediaindonesia.com, Minggu (1/11).
Baca juga : Senin, Buruh akan Kembali Berunjuk Rasa
Salah satu pemegang polis pada produk WanaArtha Life, Samsuga Sofyan mengaku ia bersama para nasabah yang lain telah mendaftarkan gugatan class action sejak Agustus 2020. Sejauh ini, persidangan baru dilakukan dua kali, sementara sidang ketiga dijadwalkan pada bulan November. Hal ini terkesan sia-sia karena upaya class action dimaksudkan agar dapat memengaruhi putusan hakim.
"Jika memang manajemen WanaArtha terlibat atau terbukti ada dugaan tindak pidana pencucian uang atas terdakwa Bentjok, bukan berarti dana nasabah dijadikan tumbal atas korupsi di Jiwasraya dong. Harusnya pengadilan benar-benar menghukum pihak yang bersalah," kata Sofyan.
Sebelum para pemegang polis WanaArtha mengajukan class action, pihak manajemen sendiri telah mengambil langkah hukum lain dengan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan yang dilakukan manajemen WanaArtha terkait prosedur pemblokiran oleh Kejaksaan Agung yang dinilai tidak benar. Namun pada persidangan Selasa (23/6) silam, praperadilan tersebut ditolak sebab perkara pokok para terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, termasuk Benny, telah menjalani sidang perdana pada Rabu (3/6).
Buntut dari perkara tersebut, Sofyan mengaku sudah tidak mendapatkan nilai manfaat sebagai pemegang polis yang telah membeli produk WanaArtha Life sejak Maret 2020. Padahal, pembelian produk tersebut dimaksudkan sebagai pemasukan di hari tuanya karena tidak memiliki uang pensiun.
"Ini juga yang diderita teman-teman yang lain, karena uang itu menjadi tumpuan hari tua," tandas Sofyan.
Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad memberikan catatan terhadap objek penyitaan yang disita dalam perkara korupsi di perusahaan plat merah tersebut. Menurutnya, penyitaan yang dilakukan kejaksaan harus berkorelasi dengan perkara.
"Jangan sampai kemudian semua objek yang disita begitu saja. Tapi kalau punya nasabah, punyanya pihak ketiga, yang itu bukan pelaku kejahatan seharusnya itu dikembalikan," jelas Suparji.
Ia berpendapat jaksa penuntut umum menggeneralisasi penyitaan dalam kasus itu. Padahal, penyitaan harusnya dilakukan secara kontekstual.
"Jangan sampai karena ini bagian dari (kejahatan) Jiwasraya, kemudian disita tanpa melihat konteksnya barang itu sebagai apa. Jadi ini sebuah pembelajaran dan evaluasi bagi JPU dalam menyita," pungkasnya. (P-5)
KPK memastikan bakal menindaklanjuti laporan dugaan rasuah dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya
Kesiapan IFG Life untuk melanjutkan manfaat yang diterima pemegang polis sesuai dengan persetujuan dan ketentuan dalam polis.
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan perlu waktu paling lama tiga tahun untuk menyelesaikan proses restrukturisasi perusahaan BUMN bermasalah.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Kejaksaan Agung diminta konsisten dalam menindak tegas dan menangani kasus korupsi besar seperti Jiwasraya, Asabri, impor minyak goreng, hingga mafia tanah.
Kejagung telah menjerat belasan korporasi sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.
Bareskrim menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis PT WanaArtha Life.
Kerja sama dengan investor baru yang diharap bisa menyelesaikan kasus gagal bayar
MANAJEMEN PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArthaLife) memastikan akan mengutamakan kepentingan nasabah atau pemegang polis.
Kasus yang dialami Wanaartha Life seyogianya menjadi gambaran bagi OJK untuk mengetatkan pengawasannya.
Kejaksaan Agung bisa menganalisis, aset mana yang perlu dibekukan, apakah sub rekening efek nasabah Wana Artha masuk dalam bagian yang disita atau bukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved