Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan masih ada permasalahan ketatanegaraan dan administrasi kependudukan yang menghambat seluruh masyarakat terutama kelompok rentan.
Bagja menyebutkan salah satu kelompok masyarakat rentan yakni masyarakat adat yang tinggal di hutan lindung. Mereka tidak bisa memberikan hak pilih atau berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Padahal, syarat mutlak menyalurkan hak pilih yang diatur dalam undang-undang adalah memiliki KTP.
“Ini pekerjaan rumah terbesar bagaimana kedepan dalam menyelenggarakan pemilu. Apakah kemudian karena tidak memiliki KTP mereka tidak bisa memilih?,” ujar Bagja seperti dikutip dari rilis Bawaslu, Rabu (28/10).
Menurutnya, berdasarkan interpretasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), masyarakat hukum adat merupakan sebuah subjek atau dapat dikatakan mempunyai identitas tersendiri. Oleh karena itu, mereka berhak memiliki KTP khusus.
“Kita harus sudah mulai merancang bagaimana masyarakat adat punya identitas tersendiri atau KTP khusus. Untuk kasus seperti ini harus ada pengecualian,” ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu.
Selain itu, ia juga menyoroti kelompok rentan lainnya yakni akses bagi para penyandang disabilitas. Menurut Bagja kerap kali mereka tidak dapat memberikan hak pilihnya ke tempat pemungutan suara (TPS) karena kurang tersedianya fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas.
“ Seperti tidak ada akses untuk kursi roda. Ini juga harus kita pikirkan,” ujarnya.
Menurutnya, persolan masyarakat adat dan disabilitas harus menjadi perhatian dalam revisi paket Undang-Undang kepemiluan. Ia berharap baik masyarakat sipil dan penyelenggara pemilu bersama-sama bisa memperjuangkan beberapa pasal yang khusus mengatur hak kelompok rentan dalam pemilu atau pilkada. (R-1)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved