Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kasus Jiwasraya jadi Preseden Korupsi di Pasar Modal

Tri Subarkah
27/10/2020 16:30
Kasus Jiwasraya jadi Preseden Korupsi di Pasar Modal
Sidang vonis Benny Tjokrosaputro (Antara )

VONIS seumur hidup majelis hakim terhadap Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat patut diapresiasi. Putusan tersebut melengkapi vonis kepada empat terdakwa lainnya dalam perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (AJS) yang merugikan keuangan negara Rp16,807 triliun.

Kendati demikian, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan yang perlu menjadi perhatian selanjutnya adalah bagaimana upaya pemulihan kerugian tersebut. Sebab, kedua terdakwa juga divonis melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Bisa saja itu menjadi objek yang belum terdeteksi dalam pembuktian. Ini perkara melibatkan korporasi, ada belasan korporasi sebagai tersangka. Artinya satu sisi kita mengapresiasi, di sisi lain kita juga harus mendorong penuntasan perkaranya," kata Tama kepada mediaindonesia.com, Selasa (27/10).

Selain pidana seumur hidup, Benny dan Heru juga divonis mengganti uang pidana membayar uang pengganti yang masing-masing sebesar Rp6,078 triliun dan Rp10,728 triliun. Di sisi lain, sitaan aset dalam kasus Jiwasraya diketahui mencapai Rp18,4 triliun.

"Jaksa menyita sebelum menyampaikan ke hakim, secara pro justisia dia pasti akan melakukan penyitaan-penyitaan, nah itulah yang kemudian bisa digantikan," jelas Tama.

Tama menilai kasus korupsi pengelolaan investasi di AJS menjadi yang terbesar dalam periode satu dasawarsa terakhir. Hal ini perlu menjadi preseden, terlebih konteks korupsinya berkaitan dengan pasar modal yang relatif baru.

"Artinya dari perspektif ekonomi sudah jelas batasannya, mana perbuatan bisnis yang memang legal dan mana yang ilegal, mana penempatan-penempatan pasar modal yang betul secara hukum dan mana yang korupsi. Ini mejadikan milestone dalam konteks mengungkap kejahatan-kejahatan tindak pidana ekonomi yang berhubungan dengan pasar modal," jelas Tama.

Majelis hakim yang diketuai Rosmina pada persidangan Senin (26/10)  menjelaskan Benny dan Heru secara bersama-sama mengatur pengelolaan investasi dan keuangan di AJS. Keduanya memanipulasi harga saham dengan menginstruksikan transaksi jual beli melalui sejumlah entitas yang telah ditunjuk.

Baca juga : Benny Tjokro Banding Atas Vonis Korupsi Jiwasraya

Benny dan Heru juga mengatur 13 perusahaan manajer investasi (MI) dengan tujuan mengendalikan instrumen investasi di AJS. Kejagung diketahui telah menetapkan ke-13 MI tersebut sebagai tersangka. Tama berharap agar penegak hukum lainnya seperti KPK maupun Polri dapat mencontoh Kejagung yang juga menyeret tersangka korporasi.

"Jangan sampai orang-orang yang melakukan korupsi menggunakan sarana korporasi, korporasi tersebut masih hidup dan melakukan bisnis lagi, ini kan bahaya," tandasnya.

Banding

Menanggapi putusan hakim, penasihat hukum Benny, Bob Hasan mengatakan pihaknya sudah sepakat mengajukan banding. "Karena jelas semua diputuskan secara asumsi baik perbuatannya maupun kerugian negara."

Sementara itu, penasihat hukum Heru, Soesilo menyebut pihaknya kemungkinan besar akan mengajukan banding. Ia kecewa dengan putusan hakim yang sama dengan tuntutan JPU sebelumnya karena tidak mempertimbangkan saham-saham di AJS yang masih bisa dijual.

"Terkait kerugian negara masih ada saham-saham yang ada di Jiwasraya kemudian tidak dikurangkan sama pusan majelis itu. Nah ini yang menjadi keberatan adn kita akan ajukan banding," pungkasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya