Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
VONIS seumur hidup majelis hakim terhadap Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat patut diapresiasi. Putusan tersebut melengkapi vonis kepada empat terdakwa lainnya dalam perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (AJS) yang merugikan keuangan negara Rp16,807 triliun.
Kendati demikian, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan yang perlu menjadi perhatian selanjutnya adalah bagaimana upaya pemulihan kerugian tersebut. Sebab, kedua terdakwa juga divonis melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Bisa saja itu menjadi objek yang belum terdeteksi dalam pembuktian. Ini perkara melibatkan korporasi, ada belasan korporasi sebagai tersangka. Artinya satu sisi kita mengapresiasi, di sisi lain kita juga harus mendorong penuntasan perkaranya," kata Tama kepada mediaindonesia.com, Selasa (27/10).
Selain pidana seumur hidup, Benny dan Heru juga divonis mengganti uang pidana membayar uang pengganti yang masing-masing sebesar Rp6,078 triliun dan Rp10,728 triliun. Di sisi lain, sitaan aset dalam kasus Jiwasraya diketahui mencapai Rp18,4 triliun.
"Jaksa menyita sebelum menyampaikan ke hakim, secara pro justisia dia pasti akan melakukan penyitaan-penyitaan, nah itulah yang kemudian bisa digantikan," jelas Tama.
Tama menilai kasus korupsi pengelolaan investasi di AJS menjadi yang terbesar dalam periode satu dasawarsa terakhir. Hal ini perlu menjadi preseden, terlebih konteks korupsinya berkaitan dengan pasar modal yang relatif baru.
"Artinya dari perspektif ekonomi sudah jelas batasannya, mana perbuatan bisnis yang memang legal dan mana yang ilegal, mana penempatan-penempatan pasar modal yang betul secara hukum dan mana yang korupsi. Ini mejadikan milestone dalam konteks mengungkap kejahatan-kejahatan tindak pidana ekonomi yang berhubungan dengan pasar modal," jelas Tama.
Majelis hakim yang diketuai Rosmina pada persidangan Senin (26/10) menjelaskan Benny dan Heru secara bersama-sama mengatur pengelolaan investasi dan keuangan di AJS. Keduanya memanipulasi harga saham dengan menginstruksikan transaksi jual beli melalui sejumlah entitas yang telah ditunjuk.
Baca juga : Benny Tjokro Banding Atas Vonis Korupsi Jiwasraya
Benny dan Heru juga mengatur 13 perusahaan manajer investasi (MI) dengan tujuan mengendalikan instrumen investasi di AJS. Kejagung diketahui telah menetapkan ke-13 MI tersebut sebagai tersangka. Tama berharap agar penegak hukum lainnya seperti KPK maupun Polri dapat mencontoh Kejagung yang juga menyeret tersangka korporasi.
"Jangan sampai orang-orang yang melakukan korupsi menggunakan sarana korporasi, korporasi tersebut masih hidup dan melakukan bisnis lagi, ini kan bahaya," tandasnya.
Menanggapi putusan hakim, penasihat hukum Benny, Bob Hasan mengatakan pihaknya sudah sepakat mengajukan banding. "Karena jelas semua diputuskan secara asumsi baik perbuatannya maupun kerugian negara."
Sementara itu, penasihat hukum Heru, Soesilo menyebut pihaknya kemungkinan besar akan mengajukan banding. Ia kecewa dengan putusan hakim yang sama dengan tuntutan JPU sebelumnya karena tidak mempertimbangkan saham-saham di AJS yang masih bisa dijual.
"Terkait kerugian negara masih ada saham-saham yang ada di Jiwasraya kemudian tidak dikurangkan sama pusan majelis itu. Nah ini yang menjadi keberatan adn kita akan ajukan banding," pungkasnya. (P-5)
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
Kejagung RI menyampaikan sampai saat ini belum ada jaksa yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
ICW menilai banyak kandidat potensial yang memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi mengalami trauma akibat peristiwa pelemahan KPK.
KPK memastikan bakal menindaklanjuti laporan dugaan rasuah dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya
Kesiapan IFG Life untuk melanjutkan manfaat yang diterima pemegang polis sesuai dengan persetujuan dan ketentuan dalam polis.
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan perlu waktu paling lama tiga tahun untuk menyelesaikan proses restrukturisasi perusahaan BUMN bermasalah.
KEJAKSAAN Agung sepakat mengembalikan aset-aset terkait penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasyara ke Kementerian BUMN.
Kejagung menyetorkan hasil penyelesaian barang rampasan terkait kasus korupsi dan pencucian uang pada Jiwasraya sebesar Rp1,449 triliun ke kas negara.
"Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan Garuda berhasil dibongkar dan pembenahan total telah dimulai."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved