Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BURUKNYA sistem penganggaran terus memantik rasuah. Tahun ini saja, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menangani tiga kasus menyangkut transfer dana untuk daerah seperti dana alokasi khusus (DAK).
“Dalam kasus dugaan korupsi pengurusan DAK 2018, penyidikan yang sedang dilakukan KPK saat ini antara lain di Kota Dumai dan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara (selain perkara yang menjerat Wali Kota Tasik malaya Budi Budiman),” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin.
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan, seluruh dana yang dialokasikan untuk daerah harus melewati sejumlah meja yang kerap dihinggapi praktik kotor. Termasuk pula dana perencanaan yang diajukan pemerintah daerah terhadap Kementerian Keuangan dapat berubah sesuai dinamika dan persetujuan DPR.
KPK, kata dia, memiliki catatan bahwa besaran uang pelicin untuk pihak yang mengaku bisa memperjuangkan dana transfer daerah mencapai 1% dari total anggaran. Praktik rasuah itu menjadi lingkaran setan karena besaran uang suap itu kerap dibayarkan pemda dari hasil kejahatan serupa.
“Biasanya ada yang dibayar di depan atau setelah pencairan anggaran. Asal uang pelicinnya dari para kontraktor dengan perjanjian saat cair akan digunakan untuk proyek yang nantinya digarap mereka,” jelasnya.
Pahala juga mengatakan pimpinan kepala daerah yang memiliki afi liasi dengan partai kerap mendapatkan jumlah anggaran tanpa ketentuan. Itu seperti dalam kategori transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).
Pemerintah sendiri mengakui birokrasi transfer dana dari pusat untuk daerah memiliki tingkat kesulitan yang tinggi. Evaluasi dan perbaikan telah dilakukan melalui regulasi yang baru.
“Ya betul, praktik ini umum terjadi akibat birokrasi dipersulit. Kemendagri akan membantu pemerintah daerah mengentaskan persoalan ini,” kata Pejabat Sementara Gubernur Kepulauan Riau sekaligus Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar.
Evaluasi pencairan dana
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef ) Bhima Yudhistira menilai masalah dana transfer daerah tidak hanya disebabkan minimnya ketaatan pemerintah daerah dalam melengkapi persyaratan. Pemerintah pusat selaku pihak yang berwenang mencairkan dana juga kurang memberi penjelasan atau ruang konsultasi.
“Sebenarnya ini dua sisi persoalan yang terjadi dalam dana transfer daerah. Pemerintah daerah terkadang ada masalah, misalnya pengisian DIPA yang belum sesuai prosedur administrasi. Pemerintah pusat juga idealnya melakukan pendampingan dan membuka ruang konsultasi yang lebih luas,” ungkapnya.
Sementara itu, pakar kebijakan publik dari UGM, Agus Heruanto Hadna menyoroti soal rumitnya birokrasi. Guna menangani sengkarut sistem penganggaran, ia menyarankan agar pemerintah pusat memperbaiki aturan dan menyederhanakan birokrasi. (X-11)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Realisasi investasi seolah hanya klaim sepihak dari pemerintah.
Salah satu yang menjadi pekerjaan rumah utama dalam menuntaskan program prioritas adalah beberapa pembangunan infrastruktur.
Menaker Ida Fauziyah optimisme capaian Kemnaker dengan 100% pepatuhan dalam pelaporan LHKPN, peningkatan signifikan dalam Indeks Reformasi Birokrasi dan Opini WTP dari BPK pada 2023.
Peran penting aparatur sipil negara (ASN) dalam perbaikan tata kelola pemerintahan menuju Indonesia Emas 2045. Untuk itu, Presiden Joko Widodo mengamanatkan
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor mengklaim reformasi birokrasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang baik di wilayahnya cukup berhasil.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, jajaran Imigrasi Palu juga diminta untuk terus menjaga integritas dalam bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved