Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan tidak dapat mencampuri atau mengintervensi hakim dalam memutus sebuah perkara, termasuk terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang tengah berproses di persidangan.
Namun KY akan mengawasi dan memantau jalannya persidangan dan perilaku hakim untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik. "KY tidak dapat mencampuri, memengaruhi atau melakukan intervensi terhadap keputusan hakim dalam sebuah perkara," ungkap KY Jaja Ahmad Jayus dalam keterangan resmi, Sabtu (24/10).
Sebelumnya, di hari yang sama KY menerima perwakilan nasabah WanaArtha mengenai penyelamatan aset 26 ribu nasabah senilai lebih dari Rp4 triliun yang terdampak kasus Jiwasraya, di Gedung KY.
Jaja mengatakan KY akan mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus tersebut supaya mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Pasalnya putusan hakim harus mencerminkan keadilan publik.
Selain mendatangi KY, nasabah WanaArtha juga berusaha menemui Presiden Jokowi di Istana Bogor. Samsuga Sofyan, salah seorang perwakilan Pemegang Polis WanaArtha Life menegaskan upaya ini dalam rangka meminta pemerintah melindungi dan memberikan hak yang terganggu akibat sengkarut Jiwasraya.
"Kami para pemegang polis lebih dari 26 ribu nasabah memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk membuka aset WanaArtha yang dijadikan barang bukti dalam korupsi Jiwasraya. Karena yang nasabah tahu bahwa mereka hanya melakukan investasi sesuai ajakan pemerintah untuk membangun negeri dengan berasuransi terutama asuransi lokal dan terpercaya yang diawasi dan dilindungi OJK," tandas Samsuga. (P-2)
KPK memastikan bakal menindaklanjuti laporan dugaan rasuah dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya
Kesiapan IFG Life untuk melanjutkan manfaat yang diterima pemegang polis sesuai dengan persetujuan dan ketentuan dalam polis.
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan perlu waktu paling lama tiga tahun untuk menyelesaikan proses restrukturisasi perusahaan BUMN bermasalah.
KEJAKSAAN Agung sepakat mengembalikan aset-aset terkait penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasyara ke Kementerian BUMN.
Kejagung menyetorkan hasil penyelesaian barang rampasan terkait kasus korupsi dan pencucian uang pada Jiwasraya sebesar Rp1,449 triliun ke kas negara.
"Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan Garuda berhasil dibongkar dan pembenahan total telah dimulai."
Bareskrim menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis PT WanaArtha Life.
Kerja sama dengan investor baru yang diharap bisa menyelesaikan kasus gagal bayar
MANAJEMEN PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArthaLife) memastikan akan mengutamakan kepentingan nasabah atau pemegang polis.
Kasus yang dialami Wanaartha Life seyogianya menjadi gambaran bagi OJK untuk mengetatkan pengawasannya.
Kejaksaan Agung bisa menganalisis, aset mana yang perlu dibekukan, apakah sub rekening efek nasabah Wana Artha masuk dalam bagian yang disita atau bukan.
Langkah nasabah WanaArtha melakukan class action dinilai tepat oleh komjak. Pasalnya para nasabah yang dirugikan dalam perkara Jiwasraya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved