Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menetapkan vonis pada empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) seumur hidup.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor Yenti Garnasih mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, semua dakwaan bisa dipertahankan jaksa dengan bukti yang ada sekaligus mematahkan pembelaan pengacara terdakwa.
"Tentu ini prestasi luar biasa, bisa diputuskan seumur hidup. Semoga bisa menjerakan karena kasus ini luar biasa merugikan dan bisa mengganggu kepercayaan publik pada perusahaan jasa asuransi BUMN," kata Yenti kepada Media Indonesia, Selasa (13/10).
Kendati demikian, Yenti mengingatkan putusan tersebut belum inkrah (berkekuatan hukum tetap). Ia menyebut kemungkinan untuk mengajukan upaya hukum lain masih terbuka.
"Masih sangat mungkin ada upaya hukum. Kita lihat bagaimana komitmen seluruh jajaran kehakiman tanpa mengurangi kemandirian mereka. Selain itu karena dakwaannya bersama-sama tentu kita juga harus lihat dan tunggu putusan pelaku yang lain," ujarnya.
Baca juga: Hakim Tebar Vonis Seumur Hidup Kasus Jiwasraya
Yenti juga menyoroti pelacakan harta kekayaan hasil korupsi para terdakwa yang seharusnya dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Diketahui, skandal tersebut merugikan negara Rp16,8 triliun.
"Bahwa kasus korupsi sebesar itu dan dengan pemidanaan yang maksimal, bagaimana dengan pelacakan harta kekayaan hasil korupsi yang seharusnya busa dijerat dengan TPPU, bukan sekadar pengembalian atau membayar uang pengganti," jelas Yenti.
Ia menjelaskan pelacakan hasil kejahatan korupsi penting sehingga seharusnya penggantian tidak dibebankan ke negara. Sebelumnya, pemeritnah melalui Kementerian BUMN telah menggunakan dana Penyertaan Modal Negara senilai Rp22 triliun untuk menyelamatkan perusahaan plat merah tersebut.
Keempat terdakwa yang divonis seumur hidup adalah mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan, serta mantan Dirut PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.(OL-5)
INDEPENDENSI direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai semakin tergerus seiring kuatnya intervensi politik dalam proses penunjukan jabatan strategis.
Indonesian Social Sustainability Forum (ISSF) bersama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) kembali meluncurkan kegiatan CSR & PDB Awards.
PEMERINTAH mulai membuka rekrutmen nasional 35.476 posisi yang akan ditempatkan dalam pengelolaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) serta Kampung Nelayan Merah Putih.
DI tengah percepatan transformasi bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN), aspek risiko hukum kini menjadi perhatian utama bagi para pengambil keputusan.
Namun, rencana pemerintah untuk mengalihkan impor bahan baku gula dari pihak swasta ke BUMN mendapat tanggapan skeptis dari kalangan petani.
Tercatat sebanyak 116.688 pemudik diberangkatkan menggunakan 1.541 armada bus menuju lebih dari 200 kabupaten/kota di Indonesia lewat mudik gratis BUMN.
PT Asuransi Jiwa IFG menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanah pengelolaan polis hasil restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya melalui pembayaran klaim dan manfaat asuransi.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved