Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyebut calon kepala daerah (cakada) yang meninggal di tengah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 harus segera diganti, termasuk bagi cakada tunggal.
"Mekanismenya dilakukan partai politik (parpol) atau gabungan parpol mengusulkan penggantian calon paling lama tujuh hari," ujar Komisoner KPU Evi Novida Ginting, Selasa, 6 Oktober 2020.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 82 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pilkada. Saat pergantiaan bakal calon atau calon, parpol tidak dapat mengalihkan dukungan ke pasangan calon (paslon) lain dan dilarang menarik dukungannya kepada calon atau paslon pengganti.
Pada pasal 80 pergantiaan bakal calon juga diterapkan bagi peserta pilkada yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan tersangkut pidana berkekuatan hukum tetap.
Namun, dalam regulasi itu juga memberikan batas maksimal dapat dilakukannya penggantian calon. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 82 huruf (e) maskimal penggantian calon 29 hari sebelum hari pencoblosan.
"(Apabila melebih 29 hari) tidak dapat digantikan," jelasnya.
Baca juga : Bawaslu Diminta Lebih Keras Terapkan Sanksi
Sementara itu, KPU telah mengumumkan tiga cakada yang meninggal akibat terpapar covid-19, salah satunya calon Bupati Bangka Tengah Ibnu Soleh. Almarhum dinyatakan meninggal usai menjalani perawatan di RS Bhakti Timah, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Calon kepala daerah lain yang dinyatakan meninggal adalah calon Bupati Berau, Muharram. Dia dinyatakan terjangkit virus korona pada 9 September 2020.
Kemudian Adi Darma, pasangan Basri Rase di Pemilihan Wali Kota Bontang itu tutup usia pada 1 Oktober 2020. Adi sempat menjalani perawatan di RSUD Taman Husada sebelum wafat. Dia juga tidak mengikuti acara pengundian nomor urut karena sudah dinyatakan covid-19 sejak 24 September 2020. (P-5)
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved