Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham RI menonaktifkan Lima petugas Lapas Kelas I Tangerang terkait dengan kaburnya narapidana warga negara Tiongkok Cai Changpan pada 14 September lalu. Kelima petugas itu dinonaktifkan demi kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Betul. Untuk kepentingan pemeriksaan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti saat dihubungi, Sabtu (3/10).
Baca juga: Pengamat Ragukan Akuntabilitas Anggaran 2020
Rika mengatakan lima petugas yang dinonaktifkan itu merupakan Kepala Pengamanan Lapas Kelas 1 Tangerang, dua komandan jaga dan dua petugas jaga. Meski begitu, Rika tidak merinci identitas kelima orang tersebut.
Rika mengatakan kelimanya saat ini ditempatkan di kantor wilayah Kemenkumhan Banten. Sebelumnya, ada dua sipir yang dinonaktifkan, yakni sipir berinisial S dan seorang PNS administrasi yang juga berinisial S.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan keduanya dinilai lalai dalam tugasnya, sehingga Cai Changpan kabur dari lapas. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 426 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
"Ada indikasi sementara ini dua pegawai sipir melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan di pasal 426 KUHP. Untuk sementara ini masih menjadi saksi," kata Yusri.
Selain itu, dari keterangan para napi dalam lapas itu, kedua petugas itu turut membelikan peralatan yang digunakan oleh Cai Changpan untuk kabur, salah satunya adalah pompa air saat menggali lubang sepanjang 30 meter.
Yusri mengatakan dengan adanya keterlibatan itu, pihaknya akan segera menaikkan ke tahap penyidikan dan akan menetapkan tersangka.
Baca juga: Ini Saran Eks Komioner KPK Soal Revisi UU Kejaksaan
"Mudah-mudahan gelar perkara selesai untuk bisa ditingkatkan sebagai tersangka. Nanti akan kami sampaikan," kata Yusri.
Cai Changpan merupakan narapidana narkoba yang divonis hukuman mati sejak 2017. Sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan Cai Changpan kabur dari Lapas Kelas I Tangerang. (OL-6)
Polresta Denpasar membebaskan 26 WNA yang disekap di sebuah guest house di Kuta, Bali, untuk dijadikan operator scam internasional.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Melihat posisi korban yang berada jauh di bawah tebing dan ancaman kenaikan permukaan air laut, tim memutuskan untuk menempuh jalur udara guna mempercepat proses evakuasi.
Pihak Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TD (49), setelah aksinya yang melakukan kekerasan fisik dan verbal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved