Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku tidak bisa berbuat melebihi ketentuan perundang-undangan dalam menyusun sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di pilkada 2020. Sanksi pidana serta diskualifikasi sempat diajukan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 namun dicoret karena menyalahi ketentuan.
"KPU sudah berusaha semaksimal mungkin membuat pengaturan luar biasa yang memakan waktu panjang. Sanksi diskriminasi dan pidana tidak bisa dimasukkan dalam PKPU sebab tidak dimungkinkan berdasarkan UU 12/2011 tentang Pembentukan Perundangan-undangan," kata Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam diskusi virtual, Kamis (1/10).
Baca juga : Pemerintah Belum Pikirkan Perppu untuk Atasi Disiplin Pilkada
Menurut dia, sanksi maksimal terhadap pelanggar protokol kesehatan hanya melarang tiga hari berkampanye. Pasalnya UU tentang Pilkada sebagai bantalan pembuatan PKPU tidak mengatur hukuman pidana atau diskualifikasi.
Maka KPU berharap efek jera bisa muncul lewat sanksi tersebut yang ada dalam PKPU. "Itu sanksi maksimal yang bisa dilakukan KPU. Kita juga monitoring untuk melihat pelaksanan kampanye untuk evaluasi," pungkasnya.
Pada kesempatan sama, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Donni Monardo menegaskan masyarakat yang mengikuti pilkada atau tidak harus menaati protokol kesehatan. Pertemuan terbuka tidak berbahaya ketika mengikuti aturan khususnya dengan menghindari kerumunan. (OL-2)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved