Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung (MA) kembali mengurangi hukuman terpidana korupsi. Kali ini, MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Muhammad Ramadhan dalam perkara suap dua hakim PN Jakarta Selatan. Hukumannya diringankan dari 4,5 tahun penjara menjadi 2 tahun.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Jumat (25/9), mengungkapkan alasan Majelis PK meringankan hukuman Muhammad Ramadhan. Majelis yang terdiri dari hakim agung Suhadi, Mohamad Askin, dan Eddy Army itu menyatakan beberapa pertimbangan, antara lain terpidana bukan pihak yang bertanggung jawab dalam suap kepada hakim PN Jaksel.
"Inisiatif untuk memberi uang kepada hakim, dalam hal ini Iswahyu Widodo dan Irwan (hakim PN Jaksel) adalah dari Martin Silitonga selaku penggugat dalam perkara perdata Nomor 262 K/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel melalui Arif Fitrawan selaku pengacara Martin Silitonga. Sehingga seharusnya pihak yang menanggung risiko dalam perkara a quo adalah Martin Silitonga dengan menggunakan pihak-pihak lainnya, termasuk terpidana," kata Andi Samsan Nganro mengutip peritmbangan ajelis.
Majelis juga menilai Muhammad Ramadhan tidak menikmati uang dari suap yang diberikan kepada dua hakim PN Jaksel tersebut. Majelis juga berpendapat penerapan pasal terhadap Muhammad Ramadhan tidak tepat.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Ramadhan dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Penerapan Pasal 11 UU Tipikor lebih tepat untuk diterapkan dalam perkara a quo karena perkara ini berkas tersendiri dalam kedudukan terpidana selaku PNS Panitera PN Jakarta Timur dengan pertimbangan penerapan hukum dan keadilan terhadap terpidana dan bukannya mengorbankan terhadap penerapan hukum an sich," begitu bunyi pertimbangan majelis.
Dalam perkara itu, Ramadhan diduga sebagai perantara suap kepada dua hakim PN Jaksel. Ia didakwa menerima suap dari Direktur PT Asia Pacific Mining Resources Martin P Silitonga dan pengacara Arif Fitrawan. Ia menerima Rp180 juta dan Sin$ 47 ribu untuk diserahkan kepada hakim Iswahyu Widodo dan Irwan.(OL-4)
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
INDEKS Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
KPK memiliki tujuh hari untuk mempelajari putusan dari mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelum menentukan sikap terkait vonis pembayaran uang pengganti.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto telah menyusun strateginya dalam menjalankan pemerintahan selama lima tahun mendatang termasuk upaya pemberantasan korupsi.
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Kemesraan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai jadi bentuk peringatan. Khususnya bagi koruptor dan pelaku kejahatan lainnya.
KPK) baru saja menonaktifkan dua rumah tahanan (rutan) seusai memecat 66 pegawai yang terlibat kasus pungli. Para pimpinan kini sendang membahas tindak lanjut kebijakan tersebut.
Keputusan pemberian remisi Idul Fitri kepada ratusan narapidana kasus korupsi menuai kritik dari sejumlah pegiat antikorupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved