Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI belum sepakat memberikan kewenangan penyadapan kepada institusi kejaksaan. Anggota Baleg Taufik Basari bahkan menilai kewenangan yang ditempatkan di bidang tugas yang keliru tersebut sangat berbahaya.
Taufik menilai kewenangan penyadapan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kejaksaan berada di posisi yang salah karena
terletak pada tugas di bidang ketertiban dan ketenteraman umum.
“Soal tata letak kewenangan penyadapan, yang di dalam RUU ini ditaruh di dalam terkait dengan ketertiban umum, itu sangat luas dan sangat berbahaya,” kata Taufik dalam Rapat Panja Pengharmonisasian RUU Kejaksaan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Menurut Taufi k, kewenangan penyadapan harusnya diletakkan pada konteks penegakan hukum. Dalam RUU Kejaksaan, kewenangan penyadapan terletak pada Pasal 30 Ayat (5) huruf g.
Pasal dan ayat itu mengatur tugas dan wewenang kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum. Tugas dan wewenang itu mencakup penyadapan dan menyelenggarakan pusat monitoring.
“Kalau di tibum (ketertiban umum) itu semua orang bisa disadap dengan alasan ingin mengetahui gerak-gerik seseorang, menguntit, dan sebagainya,” tukas politikus Partai NasDem tersebut.
Taufik menyarankan kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan ditunda terlebih dahulu. Apalagi, RUU tentang Penyadapan juga belum ada.
Dalam hal itu, ia merujuk pada beberapa putusan Mahkamah Konsititusi yang menurutnya konsisten terhadap masalah penyadapan. “Bahwa penyadapan itu menurut Mahkamah Konstitusi memang perbuatan, tindakan yang sejatinya ialah hal yang melawan hukum karena melanggar hak privacy, melanggar hak asasi manusia. Boleh saja dibatasi, tapi harus (melalui) undang-undang,” terang Taufik.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas berpendapat kewenangan penyadapan akan mengefektifkan pelaksanaan putusan hukuman pada tindak pidana korupsi. Pasalnya, kejaksaan akan kesulitan memastikan eksekusi pidana badan dan kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara jika terpidana kemudian menjadi buron. Untuk itu, perlu wewenang penyadapan.
“Saya usulkan supaya kewenangan penyadapan dalam rangka pelaksanaan putusan khususnya di dalam tindak pidana korupsi itu diberikan kepada kejaksaan,” imbuhnya.
Dikaji lagi
Supratman mengatakan usulan penyadapan itu belum tentu diterima Komisi III DPR RI selaku pengusul RUU Kejaksaan. DPR juga akan mendengar sikap pemerintah dalam pembahasan RUU Kejaksaan di Komisi III.
Rapat Baleg akhirnya menyetujui harmonisasi RUU Kejaksaan. Dari sisi substansi, anggota Baleg yang juga anggota Komisi III DPR RI dari Partai Golkar John Kenedy mengatakan pihaknya menginginkan posisi Jaksa Agung Muda tetap berasal dari jaksa karier.
Adapun PDI Perjuangan sepakat dengan keberatan Taufik Basari. Perumusan norma penyadapan oleh jaksa harus disesuaikan. “Perpindahan klaster (penyadapan) dari bidang ketertiban dan ketentraman umum ke bidang pidana dengan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang existing,” tutur anggota Baleg dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan. (P-2)
Desakan ini muncul mengingat perkara tersebut telah berjalan selama delapan tahun sejak dilaporkan pada 2017.
Proses lelang dalam BPA Fair dilaksanakan secara transparan melalui sistem e-katalog resmi yang dapat diakses publik.
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum proses penggeledahan.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan dirinya tidak mengetahui perkara yang melatarbelakangi penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kementeriannya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved