Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengizinkan konser musik saat kampanye Pilkada 2020, menuai perhatian dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Perludem memandang ada yang salah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. "UU Pilkada yang kita gunakan sekarang masih mengatur pilkada dalam situasi normal,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyanti dalam keterangan resmi, Rabu (16/9).
“Sehingga, teknis penyelenggaraannya, seperti tahapan dan metode kampanye, diatur dalam situasi normal. Pada situasi normal, kampanye tatap muka dengan mengadakan kegiatan seperti konser, diperbolehkan," imbuhnya.
Baca juga: KPU Izinkan Konser Selama Kampanye Pilkada
Adapun kegiatan konser musik sendiri diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Dalam Pasal 63 Ayat (1), ada tujuh kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye. Di antaranya, rapat umum, kegiatan kebudayaan, termasuk konser musik, lalu kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, hingga, peringatan hari ulang tahun partai politik.
Menurut Khoirunnisa, konser musik jelas menarik perhatian warga. Jika terjadi kerumunan massa, tentu berpotensi menyebabkan klaster penyebaran covid-19. Dia mengingatkan bahwa KPU dapat membuat peraturan turunan yang progresif.
"Seharusnya KPU bisa membuat jenis-jenis kegiatan yang diperbolehkan, atau tidak diperbolehkan dalam kampanye tatap muka,” pungkasnya.
Baca juga: Erick Thohir: Pilkada Jangan Korbankan Masyarakat
Kendati demikian, Pasal 63 Ayat (2) mengatur peserta yang hadir paling banyak 100 orang. Peserta juga harus menerapkan protokol kesehatan, serta berkoordinasi dengan perangkat daerah di bidang kesehatan atau Satgas Penanganan Covid-19.
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut pihaknya tengah menyempurnakan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur kampanye pilkada. Menurutnya, pelanggar kampanye bisa diberikan peringatan tertulis dan kegiatan kampanye dapat dihentikan.
"Ini sedang kami sempurnakan, masih dalam proses. Direncanakan besok untuk harmoniasi. Mudah-mudahan segera bisa diundangkan. Di sana juga mengatur sejumlah larangan dan sanksi," jelas Dewa.(OL-11)
Penyanyi Fadhilah Intan sukses menggelar konser intim Seraya 2.0 di Surabaya, menggandeng musisi Malaysia Daniesh Suffian dan String Orchestra of Surabaya.
Big Bang resmi mengumumkan tur dunia peringatan 20 tahun dan album baru saat tampil di Coachella 2026. Simak jadwal dan daftar lagu hits yang dibawakan.
Sheila On 7 dipastikan tampil di POLIPONI Bali pada 4 Juli 2026. Mengusung konsep "Si Paling Konser", ajang ini tawarkan pengalaman musik berkualitas di Gianyar.
Konser Badai Pasti Berlalu Live in Concert akan digelar 25 April 2026 di Balai Sarbini. Simak harga tiket dan daftar musisi yang terlibat di sini.
Shakira Jasmine sukses menutup rangkaian Asia Tour 2026 di Kuala Lumpur, Malaysia. Konser final ini menghadirkan Ismail Izzani dan merayakan album terbaru KIRA.
Promotor Color Asia Live umumkan penyesuaian jadwal konser F-FOREVER di Jakarta menjadi 29-30 Mei 2026. Simak harga tiket dan cara belinya di sini.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved