Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AKADEMISI Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengingatkan Komisi Kejaksaan (Komjak) agar tidak membangun opini terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Terutama dalam penanganan kasus Joko S Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Menurut Chudry, tindakan Komjak dapat menggangu proses hukum yang dijalankan Kejagung. "Komjak bukan aparat penegak hukum yang boleh melakukan penyelidikan atau penyidikan," pungkas Chudry, Sabtu (5/9).
Diketahui, Komjak berencana meminta keterangan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), yang membelit Jaksa Pinangki.
Baca juga: Jaksa Pinangki Tawarkan Fatwa MA ke Joko Tjandra
Chudry menekankan Komjak seharusnya tidak mencampuri ranah hukum yang ditangani Kejagung. Sesuai tugas dan fungsi, Komjak sebaiknya fokus pada masalah etik di internal Kejaksaan. "Komjak ini kalau kita lihat tupoksinya pelanggaran etik. Itu pun kalau dilaporkan masyarakat atau diminta oleh Kejaksaan," imbuh Chudry.
Selain itu, Chudry menilai langkah Komjak ingin memeriksa Jaksa Pinangki yang sudah menjadi tersangka, seolah membangun opini bahwa Lembaga tersebut ialah penegak hukum
"Komjak seperti Komisi Yudisial atau Kompolnas. Kalau Komjak ikut memeriksa, tidak sesuai dengan tupoksinya," tutupnya.(OL-11)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menyebut publik berhak dan perlu mengetahui isu di balik Jampidsus yang dibuntuti oleh anggota Densus 88 Anti-teror Polri.
Dalam uji materi UU, ada pihak yang mendesak penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi.
"Langkah dan keputusan yang diambil Kejaksaan adalah langkah tepat, luar biasa dan berani karena mampu memberikan ruang keadilan publik,"
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, pendekatan hati nurani mampu menimbulkan kesadaran pada pegawai jaksa untuk mengubah perilaku negatif.
"Untuk keadilan sangat wajar korporasi memberikan kompensasi kepada korban dimaksud," tandas Barita.
Komisi Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus mengawasi dan menjaga institusi Kejaksaan agar tetap menjadi lembaga penegak hukum yang menghadirkan rasa keadilan di masyarakat.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved