Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT pemilu sekaligus peneliti senior Netgrit Hadar Nafis Gumay menyayangkan langkah KPU RI dalam mengeluarkan aturan terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2020.
Hadar menyebutkan KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2020 tentang pilkada dalam kondisi pandemi dan PKPU Nomor 9/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah tanpa melakukan uji publik.
“Padahal, hal tersebut (uji publik) merupakan bagian yang harus dilalui. Namun, setahu saya tidak ada info uji publik terkait dengan kedua PKPU itu,” katanya di sela-sela webinar Sosialisasi Pencalonan Pilkada 2020, kemarin.
Hadar mengakui, sebenarnya dua PKPU tersebut merupakan revisi PKPU sebelumnya, seperti PKPU No 9/2020 merupakan revisi PKPU Nomor 3/2020 dan PKPU Nomor 10/2020 merupakan revisi PKPU Nomor 3/2020.
Walaupun poin yang direvisi mungkin dinilai tidak terlalu berdampak signifikan terhadap penyelenggaraan pilkada, KPU seharusnya tetap melakukan konsultasi publik. “Publik tentu akan mendukung aturan tersebut apabila sudah melewati proses konsultasi,” ujarnya.
Sejumlah aturan yang diubah dalam PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah, terutama terkait dengan dibolehkannya mantan gubernur/wakil gubernur mencalonkan diri menjadi wali kota atau bupati. Sementara itu, aturan baru yang ada dalam PKPU No 10/2020 terutama yang berkaitan dengan prosedur kesehatan yang harus dibenahi.
Terkait dengan pendaftaran calon kepala daerah, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran calon Pilkada 2020 apabila hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar di satu daerah. Berdasarkan waktu tahapan, batas akhir masa pendaftaran jatuh pada Minggu, 6 September 2020, pukul 24.00. “Aturan formalnya adalah dilakukan penundaan (penutupan masa pendaftaran) apabila sampai hari terakhir pukul 24.00 itu hanya satu pendaftar,” ujar Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah.
Menurutnya, perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan selama tiga hari, yakni KPU akan melakukan sosialisasi pencalonan pilkada untuk memberikan kesempatan kedua bagi calon pendaftar. (Che/P-1)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved