Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Jaksa Pinangki Dicerca 34 Pertanyaan di Bareskrim Polri

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
02/9/2020 21:20
 Jaksa Pinangki Dicerca 34 Pertanyaan di Bareskrim Polri
Gratifikasi(Ilustrasi)

OKNUM jaksa Pinangki Sirna Malasari dicerca 34 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri, terkait kasus gratifikasi red notice Joko S Tjandra

"Yang bersangkutan dicecar pertanyaan sebanyak 34 pertanyaan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada mediaindonesia.com, Rabu (2/9).

Pinangki dimintai keterangan oleh penyidik Subdit III Bareskrim Polri dari pukul 10.00-17.30 WIB. Di tengah pemeriksaan, Awi menyebut Pinangki meminta untuk dihentikan pemeriksaan.

Namun, tim penyidik sepakat akan melanjutkan pemeriksaan Pinangki pada Rabu pekan depan.

Baca juga : Tersangkut Kasus Jaksa Pinangki, Andi Irfan Dipecat NasDem

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setyono menyatakan Kejagung telah menyerahkan berkas perkara tahap 1 Jaksa Pinangki.

"Penanganan perkara oknum Jaksa Pinangki, telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap 1. Oleh karena itu jaksa peneliti mempunyai waktu untuk meneliti berkas perkara dalam waktu selama 7 hari, " ujar Hari.

Dan selanjutnya untuk memberitahukan kepada penyidik. Berkas tersebut lengkap atau tidak. Jika lengkap maka P21 kalau tidak lengkap akan diberi waktu 7 hari sehingga penyidik diberi waktu 14 hari untuk melengkapi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya